KABAREKONOMI.ID, BATAM – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam.
Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan pelanggaran atas pembatalan debat kedua Pilkada Batam yang sedianya digelar pada Jumat (15/11/2024) lalu.
Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengatakan klarifikasi ini dilakukan setelah laporan yang masuk pada Jumat (22/11) diregister oleh pihaknya.
“Hari ini kita melakukan klarifikasi kepada terlapor, yaitu Ketua dan Anggota KPU Batam. Laporan ini sudah diregister dan pelapor serta saksi-saksi juga telah dimintai keterangan,” kata Antonius, Senin (25/11).
Menurutnya, Bawaslu memiliki waktu lima hari sejak laporan diregister untuk memproses dan membuktikan laporan tersebut.
“Prosesnya lima hari. Saat ini sudah berjalan dua hari, sehingga tersisa tiga hari untuk menentukan apakah laporan memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” tambahnya.
Alasan Pembatalan Debat Kedua
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, yang hadir memenuhi undangan klarifikasi, menjelaskan bahwa pembatalan debat terjadi karena tidak adanya kesepakatan terkait tata tertib debat antara tim pasangan calon (paslon).
“Paslon 01 meminta membawa catatan dan melarang alat elektronik, sementara paslon 02 menghendaki tanpa catatan maupun alat elektronik. Ketidaksepakatan ini, ditambah molornya waktu pelaksanaan hingga dua jam, menjadi alasan kami menghentikan debat,” ujar Bosar.
Ia juga memastikan bahwa tahapan Pilkada lainnya, seperti distribusi logistik dan penertiban alat peraga kampanye, tetap berjalan lancar meskipun pihaknya harus menghadiri klarifikasi.
Pelapor Berharap Kasus Naik ke Ranah Pidana
Riky Indrakari, pelapor yang juga juru bicara tim Paslon 01 Nuryanto-Hardi Selamat Hood, mengatakan dirinya telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu pada Minggu (24/11).
“Kami telah menjawab 16 pertanyaan terkait laporan. Kami berharap proses ini dapat dilanjutkan ke ranah pidana pemilu, mengingat adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015,” ungkap Riky.
Bawaslu Batam dijadwalkan menyelesaikan proses klarifikasi dan menentukan langkah selanjutnya dalam waktu tiga hari ke depan. Keputusan ini akan menjadi salah satu penentu dalam menjaga integritas Pilkada Batam 2024.(***)