KABAREKONOMI.ID, BATAM – Buntut beredarnya rekaman percakapan berdurasi 34 menit yang berisi bagi-bagi uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2023 dan 2024 terus melebar dan menghangat.
Sebagaimana diketahui, dalam rekaman percakapan berdurasi 34 menit ini diduga terjadi pada bulan Oktober 2023, berisikan pembicaraan antara Bupati Lingga (MN) dan Ketua DPRD Lingga periode 2019 – 2024 (AN) yang menyebutkan nominal uang siram Rp200 juta hingga Rp300 juta untuk Caleg yang didukungnya.
Terbaru, seorang pemuda Lingga berinisial PP mengaku siap bersaksi untuk membongkar skandal tersebut.
“Setelah membaca dan mendengar berita rekaman percakapan yang diduga Bupati dengan Ketua DPRD Lingga periode 2019 – 2024, saya baru teringat pernah melihat langsung dua orang Caleg menarik uang tunai dalam jumlah besar di salah satu bank pemerintah di Lingga sebelum pencoblosan,” ungkap PP sebagaimana dilansir suarasiber pada Rabu (23/10/2024) malam.
PP juga menegaskan, dua Caleg yang dilihatnya menarik uang tunai dalam jumlah besar di bank pemerintah itu, berasal dari partai politik yang dipimpin Bupati Lingga.
Namun, demi untuk menjaga keselamatan jiwanya, PP tidak bersedia membeberkan nama Caleg tersebut, kecuali diminta oleh penyidik dari aparat penegak hukum yang berwenang.
“Informasi saya ini bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, jika penyidik ragu dengan keterangan saya, silakan minta print out rekening koran kedua orang Caleg itu dan buka rekaman CCTV (closed circuit television) yang ada pada bank itu sebelum pencoblosan tanggal 14 Februari 2024,” tegasnya.
PP juga memperkirakan nilai uang yang ditarik tunai kedua Caleg tersebut, tidak jauh berbeda dengan apa yang disebutkan Bupati Lingga (MN) dalam rekaman percakapan yang bocor dan menyebar luas ke masyarakat itu.
“Jumlahnya seperti yang ada di rekaman percakapan MN dan AN itulah, sekitar Rp200 sampai Rp300 juta per orang,” bebernya.
Ketika ditanya apakah kedua orang Caleg yang dilihatnya secara langsung menarik uang tunai dalam jumlah besar di bank pemerintah itu, terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Lingga periode 2024 – 2029, PP membenarkannya.
“Ya, kedua Caleg itu terpilih dan sudah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Lingga periode 2024 – 2029,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam rekaman percakapan berdurasi 34 menit yang diduga terjadi pada bulan Oktober 2023, terungkap adanya pembicaraan antara Bupati Lingga (MN) dan Ketua DPRD Lingga periode 2019 – 2024 (AN) yang menyebutkan nominal uang siram Rp200 juta hingga Rp300 juta untuk Caleg yang didukungnya.
“Kawan dah megang. Caleg mana yang disupport dengan anggaran bulan Februari awal itu 200 juta, 300 juta untuk siram. Kawan nak amankan yang ini. Di luar dari pada toke yang dikaitkan. Yang ketua 225 nih hanya penambatan dulu,” kata MN.
Kepada AN, MN mengaku sudah tenang karena komitmen untuk pemenangan Pemilihan Legislatif (Pileg) dari sejumlah OPD di luar Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lingga senilai Rp10 juta per bulan masih berjalan sampai bulan Januari 2024.
“Niha gak tenang. Sebab diorang ade bantu juga pemenangan untuk Pileg di luar dari PU. Kawan minta itu kemarin kan Rp10 juta, Rp10 juta satu bulan. Untuk PU kawan yang atur. Untuk yang 25 orang ini, kita punye di luar itu,” cerita MN.
MN juga menyebut beberapa proyek fisik yang dananya bersumber dari APBD yang masih dievaluasi Gubernur Kepri senilai Rp17 Miliar dan Rp13 Miliar, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perkim senilai Rp4 Miliar yang diinformasikan oleh Sumarno dan Dedi Sumartono.
“Kan Nampak. Pak Bup setel dulu dak? Coba yang rutin berape bayaran? Dua ratus sekian, tiga ratus sekian? Untuk bidang ambil sampel berape perjalanan dinas, sisihkan per bidang. Contoh, tadi kawan nelpon pak Muzir, apa kegiatan fisik ikak 2024? Itu banyak direkap . Kawan piker masuk semua Rp4 Miliar,” timpal AN.
Hingga saat ini, baik MN maupun AN belum memberikan tanggapan resmi terkait bocornya rekaman percakapan tersebut. Masyarakat Kabupaten Lingga menunggu klarifikasi dari kedua pejabat tinggi tersebut serta langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menyikapi dugaan tindak pidana korupsi ini. (aip)