KABAREKONOMI.ID, Pekanbaru – Buronan kasus penipuan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yakni Dewi Sartika (48), ditangkap. Dewi Sartika jadi buronan sejak putusan inkrah tahun 2012 lalu.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Rini Hartatie mengatakan penangkapan Dewi dilakukan oleh tim gabungan intelijen di Perumahan Villa Pesona Kota Batam. Ia buron dan kerap berpindah tempat.
“DS merupakan terpidana kasus penipuan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Rokan Hulu. Hukuman yang diberikan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2012,” tegas Rini, Selasa (23/7/2024).
Rini mengatakan Makhamah Agung telah memvonis inkrah pada 2012 lalu. Namun, sejak vonis dibacakan, Dewi Sartika yang merupakan kontraktor itu hilang dan tidak ada kabar.
“Mahkamah Agung memvonisnya pada tahun 2012 lalu. Sejak saat itu yang bersangkutan buronan kami,” katanya.
Dalam proses penangkapan tersebut, tim Intelijen melakukan pemantauan sejak 3 hari terakhir. Keberadaan Dewi terendus berada di Perumahan Villa Pesona Batam dan langsung ditangkap.
“Jadi terpidana ini, selama buronan selalu berpindah-pindah. Hingga akhirnya tim menemukan alamatnya di Kota Batam dan menangkapnya,” kata Rini.
Dewi sendiri terjerat kasus penipuan pada rekan bisnisnya Rp 30 juta. Selanjutnya terpidana dijebloskan jaksa ke Lapas Pasir Pangaraian untuk menjalani hukuman 10 bulan sesuai vonis pengadilan.
“Yang bersangkutan akan ditahan untuk menjalani hukumannya di Lapas Kelas II Pasir Pangaraian,” kata Rini.(dtk)