Home » Capai 42,08 Persen, OJK Sebut Perbankan Himpun Dana Pihak Ketiga hingga Rp7.515 Triliun

Capai 42,08 Persen, OJK Sebut Perbankan Himpun Dana Pihak Ketiga hingga Rp7.515 Triliun

by bahar

KABAREKONOMI.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aktivitas ekonomi negara, khususnya di sektor Perbankan terbilang masih tangguh dalam menopang pemulihan ekonomi nasional.

Kinerja positif perbankan ini, tercermin dari bertumbuhnya, Kredit, Aset, dan Dana Pihak Ketiga. Serta Permodalan (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang meningkat dan rasio Non Performing Loan/NPL yang terjaga stabil.

Walhasil, OJK merinci perbankan mampu menghimpun dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp7.515,5 triliun per Mei 2022. Hal ini berdasarkan laporan OJK diterima tim redaksi, Senin (4/7/2022).

Sementara itu, dalam periode 2017 – Mei 2022, DPK yang dikumpulkan perbankan tumbuh 42,08 persen, kredit perbankan tumbuh 26,89 persen, dan aset yang tumbuh 37,8 persen.

Adapun per Mei 2022, kredit perbankan mencapai Rp6.012,4 triliun, lalu aset sebesar Rp10.180,7 triliun, dan NPL gross berada di level 3,04 persen.

OJK menyampaikan berbagai kebijakan yang diterbitkan otoritas selama periode 2017 sampai dengan Juni 2022 memberikan hasil yang positif tercermin dari peningkatan intermediasi di sektor jasa keuangan, tumbuhnya pasar modal Indonesia, dan meningkatnya indeks literasi dan inklusi keuangan.

Berdasarkan survei nasional literasi dan inklusi keuangan, indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia di tahun 2019 menunjukkan peningkatan dibandingkan pada survei sebelumnya di tahun 2016.

Secara rinci, indeks tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia masing-masing hanya sebesar 21,8 persen dan 59,74 persen pada 2013. Lalu, pada 2016 meningkat menjadi 29,7 persen untuk tingkat literasi dan 67,8 persen untuk tingkat inklusi.

Adapun, indeks literasi dan inklusi keuangan di Indonesia terus meningkat masing-masing sebesar 38,03 persen dan 76,19 persen pada 2019.

OJK menyatakan secara berkelanjutan melakukan transformasi sektor jasa keuangan untuk membangun sektor jasa keuangan yang stabil, kontributif dan inklusif, serta melindungi konsumen.

Selain itu, transformasi juga dilakukan sebagai tindak lanjut dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Di samping itu, OJK juga mengembangkan infrastruktur pengawasan dan perizinan berbasis teknologi agar proses bisnis menjadi efektif.

“OJK ke depannya akan konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama pemerintah dan otoritas terkait lainnya, serta stakeholders dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.(bsn/lin/ilm)

Baca Juga