KABAREKONOMI.ID, Batam – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) alot membahas Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dalam Draft tersebut, terjadi penghapusan Pasal 47 huruf c pada Bab III tentang Kelembagaan, yang selama ini mengatur larangan Anggota Dewan Gubernur (Deputi BI) untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Tindakan ini mendapat respon curiga dari banyak kalangan, salah satunya para peneliti. Salah satunya Deni Friawan selaku peneliti senior bidang ekonomi CSIS. Ia bilang, masuknya politisi ke BI membuka peluang dominasi kepentingan politik yang dapat melemahkan independensi lembaga otoritas keuangan tersebut.
“Terkait unsur politik, jadi permasalahannya itu kalau dari sisi ekonomi politik, struggling perebutan kekuasaan antara DPR, kementerian keuangan dan lembaga-lembaga otoritas keuangan. Di sini DPR mencoba mau mengambil semuanya, mempunyai kontrol terhadap lembaga keuangan ini,” katanya.
Besarnya pengaruh partai politik dalam kepemimpinan lembaga otoritas keuangan juga dapat dilihat dari mekanisme pembentukan pansel dan pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Deni kemudian menggambarkan bagaimana kendali besar DPR dalam memasukkan kepentingan politiknya.
“Lewat bagaimana mereka memilih dewan pimpinan lembaga-lembaga ini, panselnya semuanya yang buat DPR, pas abis dipilih yang milih DPR, setelah pansel terbentuk DPR memilih kandidatnya, setelah dipilih tinggal diserahkan kepada presiden, artinya semuanya di bawah kontrol DPR,” terangnya.
Dominasi semakin diperparah dengan kehadiran Dewan Pengawas atau Badan Supervisi yang menjadi perpanjangan tangan DPR dalam mengawasi dan melakukan evaluasi kinerja kelembagaan dari BI, OJK, dan LPS.
“Terus DPR punya dewan pengawas atau Dewan Supervisi yang ditugaskan untuk membantu mereka mengawasi, udah dewan pimpinannya dipilih mereka, mereka juga punya dewan pengawas, dan ada juga penghapusan larangan anggota dan pengurus partai,” tambahnya.
(**)