KABAREKONOMI,ID, BATAM – Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi (PJPLR) dengan mengusung tema “EPSILON: Empowering Payment System Integrity through Illegal Transaction Risk Mitigation” pada Selasa(3/12/2024).
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kepri, Suryono pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan upaya untuk memperkuat penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) pada industri KUPVA BB dan PJPLR.
“Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan PJP LR Tahun 2024 ini, kiranya menjadi wujud implementasi sinergi pengawasan sistem pembayaran yang melibatkan Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, serta Bea Cukai Kota Batam,” tegasnya.
Suryono juga menambahkan, tema EPSILON dilatarbelakangi oleh meningkatnya risiko pemanfaatan KUPVA BB dan PJP LR untuk aktivitas ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Tema ini diharapkan dapatmemperkuat sinergi dan awareness berbagai pihak, serta kepatuhan pelaku usaha yang tergabung dalam ekosistem sistem pembayaran Provinsi Kepri,” tambahnya.
Dengan demikian, tegasnya lagi, upaya pencegahan pemanfaatan KUPVA BB dan PJP LR di Provinsi Kepri sebagai fasilitas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan aktivitas keuangan ilegal dapat lebih efektif.
Suryono juga menyampaikan pesan utama kepada industri KUPVA BB dan PJP LR untuk terus meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi jual-beli valuta asing maupun pengiriman dana.
Selain itu, Suryono menekankan pentingnya penerapan prinsip APU-PPT dengan tepat sebagai upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan fasilitasi aktivitas keuangan ilegal.
Dan berharap Suryono agar seluruh pihak secara konsisten meningkatkan komitmen dan sinergi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan layanan sistem pembayaran bagi masyarakat Kepri.
Bank Indonesia juga menyampaikan pentingnya untuk memperkuat pemahaman peserta tentang pengenalan pengguna jasa melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMP). Dari segi penegakan hukum, Polda Kepri menjelaskan tentang tugas utama dan sinergi kepolisian di bidang sistem pembayaran, serta berbagai modus kejahatan keuangan yang dapat melibatkan penyelenggara dan mengancam masyarakat, terutama dengan pemanfaatan kecanggihan teknologi dan pihak asing.
Sementara itu, Bea Cukai Batam membekali peserta dengan pemahaman tentang ketentuan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dan uang Rupiah melalui wilayah kepabeanan.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan PJP LR dilengkapi dengan Edukasi Sistem Pembayaran Interaktif yang memuat informasi kebijakan Bank Indonesia terkait pengawasan sistem pembayaran, alur pengurusan perizinan sistem pembayaran, pelindungan konsumen, serta roadmap digitalisasi sistem pembayaran Indonesia.
Edukasi dalam bentuk labirin interaktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan awareness industri tentang pentingnya APU PPT untuk menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang bersih, tertib, dan bertatakelola.
Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan PJP LR Tahun 2024 menjadi momentum penguatan sinergi dan komitmen bersama antara Bank Indonesia, PPATK, Polda Kepri, dan Bea Cukai dalam menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang bersih, aman, dan bertatakelola. Dengan meningkatnya kesadaran terhadap ancaman TPPU dan TPPT, Provinsi Kepri dapat menjadi role model dalam penerapan sistem pembayaran yang berintegritas dan aman untuk masyarakat.(***)