KABAREKONOMI.ID, Batam – Insiden serius terjadi di wilayah Sembulang Hulu pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Salah satu anggota MEG menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok oknum hingga tidak sadarkan diri.
Kejadian ini menyoroti kurangnya jaminan keamanan bagi perusahaan dan pihak terkait di wilayah tersebut.
Insiden bermula saat, lima anggota MEG tengah melakukan patroli rutin di area tersebut. Mereka tiba-tiba dicegat oleh sekelompok oknum yang membawa senjata tajam. Situasi ini memaksa anggota MEG untuk berpencar demi keselamatan masing-masing.
Dalam insiden tersebut, satu anggota MEG tertahan dan mengalami pengeroyokan berat hingga tidak sadarkan diri.
Anggota Polri dan TNI setempat telah berada di lokasi kejadian, namun akses untuk menyelamatkan korban tidak diberikan. Aparat Penegak Hukum (APH) mengalami hambatan dalam mengatasi situasi tersebut.
Korban baru berhasil dievakuasi oleh anggota MEG lainnya melalui upaya penyelamatan secara paksa pada pukul 12 malam. Saat dievakuasi, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke RS Bunda Halimah untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saya sangat prihatin dengan kondisi rekan kerja saya di lapangan yang tak berdaya karena tindakan penyekapan. Dia mendapatkan kekerasan yang menyebabkan dirinya tidak sadarkan diri hingga hari ini,” ujar Angga, anggota tim lapangan MEG.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran mendalam terhadap ketidakpastian jaminan keamanan di wilayah tersebut, baik bagi pihak investor maupun pihak-pihak lain yang memiliki aktivitas di area tersebut.
MEG dengan tegas menyerukan kepada pemerintah, terutama Aparat Penegak Hukum setempat, untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit sesuai dengan koridor hukum yang berlaku demi memastikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi semua pihak di wilayah Rempang, khususnya Sembulang Hulu.
Insiden ini menunjukkan pentingnya komitmen untuk melindungi semua pihak serta meningkatkan koordinasi dengan semua elemen dan pemangku kepentingan guna mencegah tindakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.
“Tindakan penyekapan yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan. Tidak ada satu pun manusia di dunia ini yang boleh disekap, karena itu merupakan tindakan pidana. Kami, selaku MEG, akan mengambil langkah tegas dan mendorong pemerintah untuk mengusut tuntas kejadian ini,” ujar Rio Sibarani, tim hukum MEG.(rilis)