KABAREKONOMI.ID, BATAM – Dianggap tidak professional dan memilih keberpihakan ke salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), gabungan masyarakat yang menamakan diri Petisi Masyarakat Batam mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam pada Selasa (3/12/2024) siang.
Dalam orasinya, massa menuntut agar adanya pemilihan suara ulang (PSU) di Pilkada Batam.
Mengingat,Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Batam dianggap telah gagal dalam melaksanakan tugasnya pada setiap tahapan Pilkada.
Imbasnya, masyarakat di Kota Batam banyak yang tidak bisa menggunakan hak suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, juga banyak ditemukan adanya pelanggaran yang tidak etis dan pada akhirnya Pilkada Batam tidak memenuhi prinsip-prinsip kepemiluan.
“Yang paling penting adalah, Bawaslu Kota Batam kami anggap Gagal dalam melaksanakan pengawasan serta tidak berperan aktif sebagai pengawas kepemiluan. Dan tumpulnya hukum di Bawaslu,” teriak Massa.
Untuk itu, massa mendesak Bawaslu Kota Batam untuk menindak tegas dan menyeret setiap paslon yang terlibat dalam pelanggaran.
“Dan yang paling penting, kami meminta kepada KPU Batam untuk melaksanakan pemilihan suara ulang. Jika apa yang kami sampaikan ini tidak direspon ataupun ditanggapi dengan serius oleh KPU dan Bawaslu Batam,maka kami akan datang dengan jumlah massa lebih banyak lagi,” tegasnya.