KABAREKONOMI.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) saat ini tengah menilisik aduan mafia tanah di Batam, melalui pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pejabat terkait, khususnya pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kali ini, tim penyidik bidang intelijen Kejati Kepri memanggil dan memeriksa Direktur Pengelolaan Pertanahan BP. Batam, Eka Ilham Hartawan untuk dilakukan verifikasi atas aduan mafia tanah tersebut.
“Sudah ada tiga pihak terkait yang diperiksa tim penyidik Intelijen Kejati Kepri sebagai upaya klarifikasi atas aduan tersebut, termasuk pemeriksaan hari ini, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP. Batam,” kata Kepala Kejati Kepri, Gerry Yasid SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH Msi, Kamis (20/10/2022)
Penyelidikan dugaan mafia tanah di Batam ini lanjutnya, merupakan aduan masyarakat.
“Yang bersangkutan diminta klarifikasi. Dia datang bersama stafnya,” kata Nixon.
Nixon melanjutkan, pemeriksaan yang dilakukan dalam kasus dugaan mafia tanah di Batam itu, masih dalam penyelidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
“Prosesnya baru sebatas Pulbaket dan klarifikasi terhadap pihak yang dianggap terkait di dalamnya. Pemeriksaan nantinya masih terus berlanjut,”tutur Nixon. (**)