Home » Dinyatakan Bersalah, KPU Kepri Coret Dua Caleg Dapil VII dari Daftar Calon Tetap

Dinyatakan Bersalah, KPU Kepri Coret Dua Caleg Dapil VII dari Daftar Calon Tetap

by bahar
Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu

KABAREKONOMI.ID, TANJUNG PINANG – Pasca-berkekuatan hukum tetap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri secara resmi mencoret dua calon legislatif (Caleg) DPRD Kepri dapil VII atas nama Hadi Candra dari Partai Golkar dan Ilyas Sabli dari Partai NasDem dari daftar calon tetap (DCT).

Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu saat dikonfirmasi KE Groups pada Kamis (28/12/2023) pagi melalui pesan singkat elektronik membenarkan hal tersebut. Dan menurutnya, pencoretan kedua caleg dari DCT sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mengingat, keduanya sudah dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.

“Setelah mendapatkan salinan putusan dari pengadilan, KPU Kepri langsung melakukan pleno penetapan status kedua caleg tersebut pada Selasa (26/12/2023) silam. Hingga akhirnya kita coret keduanya dari DCT,” tegas Ferry.

Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu
Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu

Ferry pun menegaskan, hasil pleno kedua caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPRD Kepri lagi.

“Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), karena terlibat kasus hukum sebagai caleg,” tegasnya.

Meski sudah dicoret dari DCT, tambah Ferry, nama keduanya masih tercantum dalam kertas suara. Mengingat, surat suara telah dicetak dan didistribusikan ke KPU di tingkat kabupaten dan kota.

“Pencetakan nama keduanya di kertas suara kami tak bisa lagi menghapus, karena telah tercetak. Kita akan meminta KPPS untuk melakukan sosialisasi hal itu bahwa keduanya tak lagi memenuhi syarat masuk DCT,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pasca-dicoretnya dua caleg DPRD Kepri dapil VII ini maka semula ada 602 caleg yang memperebutkan 45 kursi DPRD Kepri, kini menjadi 600 caleg. (***)

Baca Juga