KABAREKONOMI.ID, BATAM – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad memenuhi pemanggilan Ditreskrimsus Polda Kepri sebagai saksi, dalam kasus dugaan perekrutan tenaga honorer fiktif Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepri.
Pemeriksaan berlangsung pada Sabtu (16/12/2023). Ansar diperiksa sejak selepas Maghrib hingga jelang tengah malam dengan total 14 pertanyaan.
“Ada 13-14 pertanyaan lah. Pemeriksaan paling efektif sekitar 3 jam. Lamanya karena hanya berdiskusi perkembangan situasi,” ujar Ansar dalam dikutip dari detik, Minggu (17/12).
Ansar mengungkapkan dirinya dipanggil polisi untuk mengklarifikasi mengenai surat edaran yang dikeluarkan. Ia mengaku pemeriksaan berjalan dalam suasana santai.
“Habis magrib kita mulailah, sambil ngopi-ngopi, makan malam, makan sate kemudian menjawab dan mengklarifikasi beberapa pertanyaan,” ujarnya.
Ia mengatakan sebetulnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada Jumat (15/12). Namun, ia meminta penjadwalan ulang karena ada agenda lain.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi mengatakan sudah ada 234 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan perekrutan tenaga honorer fiktif di Sekretariat DPRD Kepri.
“Dari jumlah itu, 219 orang merupakan THL di DPRD Kepri, kemudian ada 20 orang dari sekretariat DPRD Kepri, 3 orang dari pihak Pemprov Kepri, dan 2 orang dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan Ansar dimintai keterangan terkait surat edaran soal perekrutan honorer yang dikeluarkan. Ansar juga ditanya mengenai pengawasan dan sosialisasi surat edaran tersebut.(detik)