KABAREKONOMI.ID – Bank Indonesia (BI) bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tengah memutar otak untuk mencari cara menahan devisa hasil ekspor agar disimpan di bank dalam negeri lebih lama.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menuturkan aturan PP No.1/2019 tentang kewajiban repatriasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri dan disimpan dalam rekening khusus sudah ditegakan. Saat ini, pihaknya tengah mencari cara untuk menahannya lebih lama.
“Ini sedang koordinasi di bawah KSSK dan perbankan agar eksportir yang punya DHE betah lebih lama baik dari pajak suku bunga atau insentif suku bunga dan mekanisme suku bunga yang menarik,” papar Perry dalam konferensi pers Rapat KSSK, Kamis (3/11/2022).
Ini semua akan dilakukan agar hasil DHE dari SDA bukan hanya masuk tapi bertahan lebih lama untuk mendukung stabilitas makro ekonomi dan stabilitas nilai tukar.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pihaknya juga akan terus memonitor DHE dari sumber daya alam dan melakukan tracking kepada para eksportir, terkait dengan penempatan dananya di perbankan.
Baca: Pengusaha Doyan Parkir Dolar di Luar Negeri, Lah Kenapa?
Selain itu, Kementerian Keuangan akan meningkatkan daya tarik penempatan DHE di perbankan Indonesia sehingga bisa setara dengan negara-negara tetangga.
“Ini akan terus tingkatkan dengan BI dan kementerian lain,” tegasnya.