DPRD Batam : Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2023 Berimbang
KABAREKONOMI.ID, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam sepakat menandatanganu Kebijakan Umum APBD – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun anggaran 2023.
“Berdasarkan ketentuan, Pemko Batam melakukan perubahan KUA tahun anggaran 2023 karena tidak tercapainya asumsi ekonomi makro daerah, asumsi kebijakan pendapatan daerah, asumsi kebijakan belanja daerah dan asumsi kebijakan pembiayaan daerah sebagai rangkaian proses penyusunan APBD Kota Batam tahun anggaran 2023,” Kata Anggota Banggar DPRD Batam, Nina Melanie, dalam penyampaian laporannya, Kamis (10/8/2023).
Nina melanjutkan, arah kebijakan ekonomi Kota Batam tidak terlepas dari arah kebijakan Nasional maupun Regional, bahkan melihat letak strategis dan komponen pembentuk Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Batam, arah kebijakan global juga turut mempengaruhi arah kebijakan yang diambil.
Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS setiap tahun serta pembahasannya di DPRD, merupakan salah satu agenda rutin dari tahapan Penganggaran Pembangunan Daerah, bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran, sebagai satu kesatuan langkah dalam mendukung agenda pembangunan nasional serta agenda pembangunan Provinsi.
“Oleh karena itu, Banggar menyampaikan dan membacakan laporan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023, sekaligus pengambilan keputusan serta penandatanganan nota kesepakatannya,” ujar Nina Melanie.
Lebih lanjut, Nina menyampaikan, Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023 akan menjadi dasar dan pedoman dalam menyusun Ranperda Perubahan APBD tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan, Pemko Batam menyusun perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023 dengan mempedomani Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepri, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Batam.
Selanjutnya, perubahan kebijakan umum APBD menjadi dasar dalam penyusunan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Terdapat tiga kata kunci dalam sasaran pokok pembangunan tersebut, yakni struktur perekonomian yang kokoh, keunggulan kompetitif wilayah, dan SDM berkualitas.
“DPRD Kota Batam melalui Badan Anggaran mendorong pemerintah Kota Batam agar tetap optimis, dengan menyusun dan menetapkan kebijakan ekonomi dan sosial pada akhir tahun 2023,” ungkap Nina Melanie.
Setelah melakukan pembahasan, atas rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023, maka di sepakati dan dapat dilaporkan sebagai berikut:
Pendapatan Daerah:
Dalam rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD tahun 2023, pendapatan sebesar Rp 3.240.653.917.555. Bertambah menjadi Rp 3.257.246.583.732.
Dengan rincian:
- Pendapatan asli daerah, Rp 1.716.745.963.171.
- Pendapatan transfer, Rp 1.531.107.830.872.
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Rp 9.392.789.689.
Belanja Daerah
Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023 yang disampaikan oleh pemerintah Kota Batam, Belanja sebesar Rp 3.321.943.056.819. Berubah menjadi Rp 3.312.159.071.483.
Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 54.912.487.751.
Atas kesepakatan yang telah dilakukan untuk perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023 tersebut, postur APBD Kota Batam tahun anggaran 2023 adalah Berimbang, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Atas hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023, dan setelah badan anggaran melaporkan pada rapat konsultasi yang dihadiri oleh pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi-fraksi serta mencermati hasil rapat konsultasi tersebut,
“Melalui rapat paripurna yang terhormat kiranya Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023, dapat disetujui untuk selanjutnya dilakukan penandatangan nota kesepakatan antara Walikota Batam dan DPRD Batam,” pungkas Nina Melanie. (***)