Home » Gulung Ponsel Ilegal, Polda Kepri Amankan Joki IMEI

Gulung Ponsel Ilegal, Polda Kepri Amankan Joki IMEI

by Tia

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap penyelundupan ponsel ilegal dari luar negeri ke Indonesia melalui Kota Batam.

Dalam aksinya, para pelaku penyelundupan ponsel menggunakan cara dengan mendaftarkan IMEI merk IPhone berbagai jenis .

Pendaftaran IMEI ini dilakukan di Pos Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Pendaftaran ini dilakukan oleh seseorang yang melakukan pendaftaran 3 sampai 4 ponsel sehingga antrean menjadi tersendat.

Terkait penyelundupan ini, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi  mengatakan, awalnya Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan fakta beberapa penumpang kapal dari Singapura dan Malaysia mendaftarkan imei HP merk Iphone, dengan jumlah 2-3 unit handphone merk iphone perorang.

Kemudian, diamankan seorang laki-laki beriniisial ‘In’ yang membawa 2 unit HP merk iPhone yang mengaku milik ‘Ya’ (dalam lidik).

“Selanjutnya, tim kembali temukan sepasang suami istri bersama seorang anak saat mengantri dan membawa 5 unit handphone merk iphone untuk didaftarkan di pos layanan Bea dan Cukai,” katanya, saat dihubungi di Batam, Selasa (2/5/23).

Atas temuan itu, Nasriadi menyebut, tim melakukan surveilance ke rumah target yang selanjutnya diamankan diketahui bernama Yg (36 tahun/suami), Ga (35 tahun/istri), dan Yu (6 tahun), diduga sebagai pejoki IMEI yang beralamat di Perumahan Mediterania.

“Saat pemeriksaan, pelaku mengaku HP tersebut milik JK yang merupakan pemilik toko handphone Lucky Star di Lucky Plaza Nagoya Kota Batam. Selanjutnya Tim beserta para joki mendatangi rumah Jk alias Ak di Perumahan Baloi namun tidak menemukan barang bukti HP,” ujarnya.

Tak hanya dirumah, Nasriadi menerangkan, petugas juga melakukan penggeledahan sekira pukul 22.00 WIB, di toko dan menemukan 19 HP iPhone yang belum teregister Imei dan 139 kotak kosong iPhone, beserta dokumen penjualan.

“Total barang bukti yang diamankan dari tangan para saksi berjumlah 26 handphone iphone berbagai jenis. Para saksi dan pemilik toko Lucky Star dibawa ke Kantor Subdit I Indagsi untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan mendalam,” tegasnya.(***)