Home » Harga Batu Bara Acuan RI Terjun Bebas 7,39%

Harga Batu Bara Acuan RI Terjun Bebas 7,39%

by Tia

KABAREKONOMI.ID – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat Harga Batu Bara Acuan (HBA) Indonesia turun 7,39% menjadi US$ 308,2 per ton dari yang sebelumnya US$ 330,97 per ton.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi menyampaikan bahwa, turunnya Harga Batu Bara Acuan Indonesia ini dipengaruhi oleh meningkatnya pasokan gas di Eropa. “Membuat harga gas melandai, kondisi ini berdampak juga pada harga batubara yang ikut merosot,” kata Agung Pribadi, Kamis (03/11/2022).

Faktor lain yang turut mempengaruhi penurunan HBA adalah produksi batubara Tiongkok serta kondisi perekonomiannya.

Adapun pergerakan HBA sejak awal tahun 2022 sempat menyentuh nilai tertinggi pada bulan Oktober, di mana HBA terkerek hingga menyentuh level US$ 330,97 per ton.

Faktor kondisi geopolitik Eropa imbas konflik Rusia – Ukraina yang menyebabkan fluktuasi harga gas Eropa menjadi faktor pengerek utama. Produksi batubara Tiongkok yang mengalami peningkatan namun perlambatan perekonomiannya menjadi faktor lain menurunnya HBA bulan ini.

Terdapat dua faktor turunan yang mempengaruhi pergerakan HBA yaitu, supply dan demand. Pada faktor turunan supply dipengaruhi oleh season (cuaca), teknis tambang, kebijakan negara supplier, hingga teknis di supply chain seperti kereta, tongkang, maupun loading terminal.

Sementara untuk faktor turunan demand dipengaruhi oleh kebutuhan listrik yang turun berkorelasi dengan kondisi industri, kebijakan impor, dan kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti LNG, nuklir, dan hidro.

HBA sendiri merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.

Kelak, harga ini akan digunakan secara langsung dalam jual beli komoditas batubara (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).(**)

Baca Juga