Home » Imigrasi Kelas I TPI Batam Sukses Amankan 4 WNA Tanpa Dokumen Keimigrasian Resmi

Imigrasi Kelas I TPI Batam Sukses Amankan 4 WNA Tanpa Dokumen Keimigrasian Resmi

by bahar

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melaksanakan kegiatan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing, dalam rangka memberikan efek pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Dalam operasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengamankan beberapa warga negara asing (WNA) dengan lokasi pengamanan yang berbeda dan dianggap telah melanggar keimigrasian khususnya Pasal 119 ayat (1) dan atau Pasal Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Dalam diskusi bersama awak media pada Senin (26/8/2024) pagi, dihadiri secara langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram; Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba; Kepala Divisi Keimigrasian yang diwakili Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Sutoyo; Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ritus Ramadhana; dan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram merinci adanya WNA asal Singapura berinisial NF (38 tahun), yang saat diamankan petugas Imigrasi tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian atau dokumen identitas apapun.

Diketahui, NF masuk ke Indonesia secara ilegal sekitar bulan September 2021 dimana berdasarkan pengakuannya menggunakan Kapal Boat berangkat dari Kawasan Changi Singapura kemudian masuk ke Pulau Batam melalui perairan Batu Ampar.

Selanjutnya, mengamankan seorang WNA asal Malaysia berinisial PB yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Mei 2024 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Dan telah melampaui masa izin tinggal selama 63 hari.

“Dan yang terbaru adalah, diamankannya dua dari empat orang WNA Filipina yang diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional,” tegasnya.

Dan selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyerahkan dua WNA Filipina tersebut ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Indonesia untuk kemudian diserahkan ke pihak berwajib Negara Filipina, sedangkan AG masih dilakukan proses pengejaran Tim Imigrasi.

“Sebagaimana diketahui, Operasi Jagratara Tahap II ini dilaksanakan secara serentak di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di seluruh Indonesia, untuk mendeteksi potensi kerawanan keimigrasian dan pelanggaran keimigrasian akibat dari keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan nasional,” tegasnya lagi.(Iman)

Baca Juga