Home » Ini Cara Aman Bertransaksi Pembayaran menggunakan QRIS

Ini Cara Aman Bertransaksi Pembayaran menggunakan QRIS

by bahar

KABAREKONOMI.ID, Batam – Perkembangan inovasi teknologi informasi membawa peranan besar dalam kehidupan sehari-hari, termasuk penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, Musni Hardi K. Atmaja mengatakan perubahan perilaku masyarakat dalam bertransaksi digital, didukung adopsi teknologi mendorong berkembangnya pembayaran digital dalam transaksi ritel, salah satunya melalui penggunaan Quick Response Code atau yang dikenal dengan QR Code.

Maraknya penggunaan QR Code oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) mendorong Bank Indonesia untuk melakukan pengaturan, antara lain melalui standarisasi QR Code untuk pembayaran.

“Standarisasi QR Code tersebut bertujuan untuk mendorong interkoneksi dan interoperabilitas di sistem pembayaran yang sejalan dengan upaya perluasan akseptasi pembayaran nontunai nasional secara lebih efisien,” terangnya.

Bekerjasama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), tambahnya, pada tanggal 17 Agustus 2019 Bank Indonesia telah meluncurkan QR Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS tersebut disusun dengan menggunakan standar internasional EMV Co.

Standar tersebut diadopsi untuk mendukung interkoneksi yang lebih baik dan bersifat open source serta dapat mengakomodasi kebutuhan spesifik suatu negara.

Hal ini akan memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara. Saat ini, standar EMV Co. tersebut juga telah digunakan di berbagai negara, seperti: India, Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam dan Korea Selatan.

QRIS wajib digunakan oleh PJP yang menggunakan metode pembayaran QR Code sejak 1 Januari 2020.

“Dengan standarisasi tersebut, penyedia barang dan jasa (merchant) tidak perlu memiliki atau menampilkan berbagai jenis QR Code dari masing-masing penyelenggara, namun cukup memiliki atau menampilkan satu QR Code, yaitu QRIS,” jelasnya.

Pemanfaatan teknologi atau inovasi dalam Sistem Pembayaran tentunya juga tidak terlepas dari upaya tindak kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Namun demikian, fitur keamanan dan beberapa langkah pengamanan dalam bertransaksi dengan menggunakan QRIS, yang apabila digunakan dan dijalankan sesuai dengan tahapannya tentunya akan dapat memitigasi tindak kejahatan yang dapat merugikan merchant (pedagang) maupun masyarakat selaku pembeli.

Adapun langkah pengamanan yang perlu dijalankan oleh merchant untuk menghindari tindak kejahatan, yaitu:

a. Memeriksa fitur notifikasi transaksi yang dapat berupa pop up notifikasi atau riwayat transaksi pada aplikasi merchant, SMS, e-mail, struk pada EDC, notifikasi pada Point of Sales (PoS) atau metode lain berdasarkan petunjuk penggunaan atau edukasi yang disampaikan PJP merchant.

b. Jangan menyerahkan barang terlebih dahulu apabila belum menerima notifikasi transaksi.

“Jika menggunakan QRIS statis, agar dipastikan bahwa QRIS yang ditampilkan dijaga dengan baik dan tidak diganti dengan QRIS lain yang bukan milik merchant yang bersangkutan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Sementara itu, langkah pengamanan yang perlu dilakukan oleh pembeli/pengguna agar dapat bertansaksi aman menggunakan QRIS, yaitu dengan memastikan terlebih dahulu bahwa QRIS yang di-scan adalah milik merchant.

Dalam hal ini, pembeli perlu mengkonfirmasi untuk memastikan bahwa nama merchant yang muncul pada aplikasi pembayaran sama dengan nama yang tertera pada gambar QRIS milik merchant.

Pembeli harus tetap menjaga kerahasiaan dan tidak diperkenankan memberikan atau menginformasikan PIN atau Security Code atas aplikasi e-wallet maupun mobile banking yang dimiliki kepada pihak lain.

Tindak kejahatan di Batam terkait transaksi QRIS yang terjadi baru-baru ini bukanlah disebabkan oleh QRIS palsu yang dimiliki merchant.

QRIS merchant tersebut merupakan QRIS yang diterbitkan oleh PJP yang telah memiliki izin dari Bank Indonesia.

Tindak kejahatan ini terindikasi dapat terjadi karena fitur keamanan dan langkah pengamanan dalam menggunakan QRIS sebagaimana dijelaskan di atas tidak dijalankan sesuai dengan yang seharusnya, sehingga berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan.

Bank Indonesia bersama dengan PJP dan instansi terkait lainnya telah dan akan terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat, baik merchant maupun pengguna untuk dapat bertransaksi aman menggunakan QRIS.

Selanjutnya, Bank Indonesia juga menyediakan pusat informasi/perlindungan konsumen yang dapat disampaikan melalui:

  1. Contact Center Bank Indonesia Call and Interaction (BICARA) telepon 131;
  2. Surat elektronik atau e-mail ke bicara@bi.go.id;
  3. Surat tertulis kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang terdekat dengan domisili konsumen.

“Bank Indonesia berkomitmen untuk selalu menyediakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir bertransaksi melalui QRIS. Bertransaksi menggunakan QRIS akan mempercepat proses digitalisasi dalam ekonomi dan keuangan yang tentunya ke depan akan mendorong perekonomian Indonesia menjadi lebih kuat dan inklusif,” tutupnya. (lisa)

Baca Juga