Home » Jadi Peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Itu Mudah, Ini Syaratnya

Jadi Peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Itu Mudah, Ini Syaratnya

by bahar

KABAREKONOMI.ID, Batam – Mengingat pentingnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masyarakat diharapkan dapat mengikuti himbauan pemerintah untuk mendaftarkan diri menjadi peserta JKN.

Hal ini tentunya untuk memastikan setiap masyarakat, memiliki perlindungan jaminan kesehatan baik untuk diri sendiri maupun keluarga.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam, Nining Indira Khurokina mengatakan, ada 2 jenis kepesertaan yang dapat dipilih oleh masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing.

Pertama, peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) dan yang kedua yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Nining mengatakan Peserta non PBI terdiri dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Penerima Upah Non Penyelenggara Negara (PPU PN), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Sementara peserta PBI JKN merupakan peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pemerintah daerah melalui APBD.

“Jadi, peserta non PBI itu yang iurannya dibayarkan sendiri, atau dibayarkan perusahaan maupun tempatnya bekerja dengan jumlah tertentu yang sudah diatur. Sementara peserta PBI iurannya dibayarkan oleh pemerintah, bisa pusat maupun daerah. Jadi tidak perlu membayar iuran secara pribadi,” kata Nining.

Beberapa tahun belakangan, Pemko Batam sudah memberikan dukungan dengan mengalokasikan anggaran daerah untuk peserta JKN yang dibiayai oleh pemerintah.

Ini ditujukan untuk menjamin peserta yang tidak dijamin oleh pemerintah pusat sebagai peserta PBI JK.

Kasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batam, Nurliyasman menghimbau bagi masyarakat Kota Batam yang membutuhkan jaminan perlindungan kesehatan secara gratis dengan dibayarkan oleh pemerintah silakan mendaftarkan diri menjadi peserta PBPU BP Pemda.

“Syaratnya masyarakat harus memiliki KTP dan KK Batam, memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan serta memiliki surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Batam. Silakan langsung datang ke Dinas Kesehatan,” kata Asman.

Asman mengungkapkan tahun ini Pemko Batam memberikan kuota sebanyak 47.000 jiwa sebagai salah satu upaya untuk mendukung Universal Health Coverage Kota Batam serta memberikan jaminan akses pelayanan kesehatan seluas-luasnya kepada masyarakat Kota Batam.

“Saat ini masih tersedia kuota bagi peserta PBPU BP Pemda yang dibayarkan iurannya oleh Pemko Batam, sekitar 7000 lebih kuota. Untuk itu bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan memenuhi kriteria silakan gunakan kesempatan ini untuk menjadi peserta JKN,” kata Asman. (ilm)

Baca Juga