Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam menggunakan LPG 3 kg dengan tidak menimbun dan menjual kembali LPG 3 kg yang juga merupakan barang bersubsidi.
“Kami mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan LPG 3 kg dengan tidak menimbun dan menjual kembali LPG 3 kg yang notabene barang bersubsidi,” ujar Satria.
Perlu diketahui, terdapat beberapa usaha yang dilarang untuk menggunakan LPG bersubsidi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas.
Beberapa usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg antara lain hotel, restoran, usaha penatu, peternakan, tani tembakau, batik, usaha jasa las dan lain-lain.
Selain memastikan ketersediaan LPG 3 kg, kata Satria, pihaknya juga menjamin ketersediaan LPG non subsidi yaitu Bright Gas tersedia di lapangan baik di pangkalan maupun outlet yang tentunya mudah di akses masyarakat.
Bagi pelanggan setia Pertamina yang membutuhkan informasi terkait produk dari Pertamina dapat mengakses web MyPertamina dan dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135. (***)