KABAREKONOMOMI.ID, RIAU – Polisi menetapkan seorang admin Bank Riau Kepri, Rezky Purwanto sebagai tersangka. Resky jadi tersangka setelah menilap dana puluhan nasabah senilai Rp 5 miliar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, kasus berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022.
Dalam laporan itu diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan tanpa seizin nasabah.
“Awalnya ini diduga dilakukan pegawai Bank Riau Kepri dengan menggunakan kartu ATM. Terjadi tahun 2020-2022 di Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru,” kata Sunarto, Senin (27/6/2022).
Dalam laporan, tindak pidana diduga kuat dilakukan admin bank bernama Risky. Di mana, dia adalah pegawai tetap PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri.
Setelah ditelusuri, tim yang dipimpin Kasubdit Kompol Teddy Adrian akhirnya mengendus dugaan transaksi penarikan dari rekening nasabah kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukan.
Hal itu dilakukan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari 71 orang nasabah di Bank Riau Kepri.
“Berdasarkan hasil audit tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, pada 22 Juni 2022 didapat kerugian. Kerugian terhadap 71 orang nasabah PT Bank Riau Kepri itu total sebesar Rp 5.027.191.603,” terang Sunarto.
Sunarto menyebut dalam menjalankan aksinya Resky menghubungi Customer Service Bank Riah Kepri cabang Pasir Pangaraian, Dilika Putri.
Resky meminta bantuan Dilika untuk membuka dorman rekening tabungan sesuai nama nasabah yang ada.
Esok harinya atau 17 Juni 2022, Dilika mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal seharusnya nasabah tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM.
Selanjutnya pada 21 Juni, Quality Angsuran PT Bank Riau Kepri Adria Fitra mengetahui ada penarikan dengan ATM nasabah inisial MK.
Temuan tersebut selanjutnya dilapor ke pimpinan pusat Bank Riau Kepri di Kota Pekanbaru.
“Setelah diinvestigasi, kasus dilaporkan ke Polda Riau dan ditindaklanjuti oleh Sundit Perbankan. Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan di Polda Riau,” kata Sunarto.
Atas perbuatannya, Rezky dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan. Resky terancam penjara 5 tahun.
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan uang Rp 5 miliar itu diduga digunakan pelaku untuk judi. Namun keterangan pelaku kini masih didalami.
“Sementara pelaku bilang habis untuk judi, tetapi masih terus kami dalami apakah ini ada keterlibatan pihak lain. Namun sejauh ini main tunggal dia untuk mendapat uang tersebut,” kata Ferry. (dtk)