Home » Kembali, Pemprov Kepri Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Dua Tahap

Kembali, Pemprov Kepri Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Dua Tahap

by bahar

KABAREKONOMI.ID, Batam – Pemerintah Provinsi Kepri kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan Bermotor di tahun 2022, dengan dua tahap pelaksanaan.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, kegiatan pemutihan pajak kendaraan ini dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara yang ke-76, Kemerdekaan Indonesia Republik Indonesia, sekaligus HUT Provinsi Kepri ke-20.

“Ada tiga bentuk pemutihan pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemerintahan Provinsi Kepri.Yakni penghapusan sanksi administrasi, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB),” terang Reni, Rabu (22/6/2022) pagi.

Dimana pemutihan pajak kendaraan tahap pertama akan dimulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Dengan rincian penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan PPKB 50 persen.

“Kemudian untuk tahap ke dua, akan dimulai 20 September hingga 30 November 2022, penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan
PPKB 30 persen,” ujar Reni lagi.

Pihaknya pun mengajak kepada seluruh wajib pajak untuk segera membayar kendaraan bermotornya.

“Ayo kepada wajib pajak, segera datang ke Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraannya,” tambah Reni.

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Paraturan Gubernur Kepulauan Riau No 42 Tahun 2022.(ilm)

Baca Juga