Kembali, Tipikor Krimsus Polda Kepri Amankan Pejabat Pemprov Kepri terkait Dana Hibah Dispora

by Tia

Semua laporan pertanggungjawaban fiktif, karena adanya perbuatan pemalsuan tandatangan, dokumen dan foto kegiatan.

Kasus korupsi dana hibah klaster kedua ini modusnya hampir sama dengan klaster pertama. Ada yang mengajukan pemohonan dana hibah, namun kegiatan tidak dilaksanakan.

Lalu, ada kelompok yang bertugas khusus membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif tersebut. Kelompok itu adalah ZLF dan rekan-rekannya.

ZLF berperan sebagai orang yang dipercaya Tri Wahyu (tersangka klaster pertama) untuk mengelola dana hibah yang akan dicairkan. OM juga adalah orang kepercayaan Tri Wahyu, diminta untuk mengelola dana hibah itu.

MSQ bertugas membuat proposal permohonan hibah dan memalsukan tanda tangan para pemohon hibah. ANP, orang yang diminta ZLF dan OM mencari orang, tempat serta alat kelengkapan lain untuk pelaksanaan kegiatan fiktif.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan mega korupsi di APBD 2020. Klaster pertama telah diselesaikan penyidik Subdit Tipidkor Polda Kepri.

Klaster kedua, seluruh tersangkanya sudah ditangkap dan tinggal memproses serta mengirimkan berkas ke Kejaksaan.

Tinggal klaster ketiga. Diduga, korupsi dana hibah ini total kerugian negara sekitar Rp 20 miliar. (***)

Baca Juga