Home » Koalisi Pewarta Pemilu Dorong Pers Jadi ‘Wasit’ dalam ‘Pesta Demokrasi’

Koalisi Pewarta Pemilu Dorong Pers Jadi ‘Wasit’ dalam ‘Pesta Demokrasi’

by bahar
Bawaslu Kepri. Foto : Istimewa

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung dalam beberapa bulan kedepan. Dalam pelaksanaanya, semua pihak memiliki peran dam fungsi yang sama penting dalam menyukseskan pesta demokrasi ini.

Mengingat, Pilkada merupakan sarana bagi masyarkkat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting bagi daerah, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Melalui Pilkada inilah, dapat dilihat sebuah mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai.

Bawaslu Kepri. Foto : Istimewa
Bawaslu Kepri. Foto : Istimewa

Pilkada juga merupakan legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu yang diperoleh dengan cara yang fair berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, melalui tahapan-tahapan dan mekanisme yang diatur oleh suatu lembaga demokrasi yang dibentuk pemerintah yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pers, juga memiliki peran sama sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dimana Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Hal tersebut diungkapkan Achmad Satryo S.I.Kom, Ketua Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) yang juga Pewarta Kantor Berita Politik RMOL dalam sebuah diskusi yang digelar Bawaslu Provinsi Provinsi dan Bawaslu RI bertajuk ‘Konsolidasi Media dalam rangka Penguatan Pemberitaan pada Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024’ pada Senin (22/7/2024) siang.

“Adapun fungsi media massa (pers) sesuai UU nomor 40/1999 itu, secara garis besar ada sebagai informasi, edukasi, kontrol sosial dan hiburan. Jika dijabarkan satu persatu, fungsi pertamanya adalah menghantarkan informasi untuk mengambil keputusan. Kemudian sebagai bahan untuk diskusi, memperjelas permasalahan yang dihadapi serta menyajikan pesan-pesan para pemuka masyarakat/pemerintah. Selanjutnya, pers berperan sebagai pemberi informasi kepada masyarakat umum, secara cepat dan tepat Waktu,” tegasnya.

Untuk itu, tambahnya, Pers sebagai pilar ke-4 Demokrasi diharapkan bisa mendorong agar penyelenggara pemilu ataupun Pilkada bisa mengedepankan azas keterbukaan publik dalam setiap pelaksanaan tahapan.

Bawaslu Kepri. Foto : Istimewa
Bawaslu Kepri. Foto : Istimewa

Serta berperan sebagai kontrol terhadap kerja-kerja penyelenggara pemilu, sehingga dapat menjadi pengawas partisipatif. Kemudian, memiliki fungsi persuasif kepada publik untuk terlibat aktif dalam penyelenggaaraan pemilu.

“Pers itu, adalah wasit dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sehingga harus bersikap independen dan berimbang,” tambahnya.

“Dengan demikian dapat mengedukasi publik dengan cara tidak menyebar hoaks, disinformasi, dan misinformasi. Sekaligus memiliki fungsi Korektif terhadap kinerja penyelenggara pemilu, dengan cara investigasi informasi mencurigakan yang tidak diungkap penyelenggara pemilu,” tutupnya. (Iman)

Baca Juga