KABAREKONOMI.ID, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jasa konstruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan di Sekupang, Kota Batam Tahun Anggaran 2022.
Keempat tersangka adalah A, selaku Direktur PT.GTD melalui surat perintah Kerja (SPK) dengan nilai sebesar Rp. 300.000.000; JXR, selaku Manager PT. GTD; BSP, selaku yang mengevaluasi dan diassesment penawaran dari PT GTD dan BW, selaku penyesuaian harga melalui Addendum SPK.
Adapun kerugian negara atas dugaan perbuatanya yang dilakukan oleh para tersangka melalui perhitungan yang telah dilakukan oleh BPK sebesar Rp.764.324.901,18.
Terhadap para tersangka diduga telah melanggar pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Keempat tersangka Kejaksaan Negeri Batam melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka. Hingga saat ini, para tersangka telah dibawa dan dititipkan pada Rutan dan LPP Kota Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kronologis terkait perkara ini, pekerjaan konstruksi renovasi tersebut dilaksanakan pada 5 ruko baru, yang sebelumnya dibeli oleh BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019. Selain itu, terdapatnya kekeliruan pada tahap perencanaan yang mana tidak dapat diaplikasikannya perencanaan.
Diduga akibat penyimpangan atau tidak profesionalnya perencanaan yang dilakukan diantaranya: data yang digunakan dalam perencanaan adalah secara sengaja menggunakan bahan data yang keliru atau tidak valid sehingga pada saat pekerjaan dimulai dilaksanakan.
Ternyata banyak fakta kondisi gedung bangunan awal yang akan direnovasi terdapat banyak kerusakan. Kemudian tidak sesuai perencanaan khususnya dalam hal spesifikasi pondasi dan struktur yang tidak bermutu.
Namun pada tahun 2022 lalu, BPJSTK kemudian menganggarkan Rp 9,2 miliar untuk proyek renovasi ke 5 ruko tersebut menjadi gedung. Hampir seluruh bagian ruko itu dirombak dan dihancurkan untuk dibuat menjadi satu gedung.
Namun sayang, proyek yang dijadwalkan selesai dalam 180 hari kerja itu tak berjalan sesuai rencana. Pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen dihentikan, hal itu menyebabkan pengerjaan proyek itu terbengkalai sampai saat ini.
Penyidik juga menemukan adanya ketidakprofesionalan perencanaan renovasi ruko tersebut, yang diduga menjadi salah satu penyebab proyek itu tak berjalan sebagaimana mestinya.(**)