OTT Bengkulu: Rp 7 Miliar dalam Tiga Mata Uang
Dalam operasi yang dilakukan, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar yang terdiri dari tiga mata uang, yaitu Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), dan Dolar Singapura (SGD).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dan mobil para tersangka.
“Di mobil saudara SD, ditemukan uang tunai Rp 32,5 juta, sementara di rumah saudara FEP ditemukan Rp 120 juta. Selain itu, di mobil saudara RM ditemukan uang tunai Rp 370 juta,” papar Alexander saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024).
Lebih lanjut, KPK juga menemukan uang dalam jumlah besar di rumah tersangka lainnya, EV. “Total uang tunai sekitar Rp 6,5 miliar dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura ditemukan di lokasi tersebut,” tambah Alexander.
Gubernur Bengkulu dan Dua Pejabat Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur, Anca (AC).
Ketiganya diduga terlibat dalam pengumpulan dana ilegal dari pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendukung kampanye Rohidin dalam Pilkada 2024.
“Dana ini diduga kuat digunakan untuk kepentingan politik Rohidin Mersyah yang kembali mencalonkan diri sebagai gubernur dalam Pilkada mendatang,” ungkap Alexander.