Home » KPU Imbau Warga Gunakan Hak Suaranya Sebelum Liburan Imlek

KPU Imbau Warga Gunakan Hak Suaranya Sebelum Liburan Imlek

by bahar
Ilustrasi KPU

KABAREKONOMI.ID, TANJUNG PINANG – 14 Februari 2024 merupakan waktu penggunaan hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Dimana masyarakat diharapkan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).

Mamun demikian, pada tanggal tersebut dipastikan banyak warga yang berlibur dalam momen Imlek.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri meminta warga untuk menggunakan hak suaranya di TPS-TPS terlebih dahulu sebelum liburan.

“Kami Menghimbau kepada masyarakat yang merayakan Imlek untuk menggunakan hak suaranya dulu dengan mendatangi TPS-TPS sebelum berlibur,” tegas Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang.

Menurut Indrawan, KPU Kepri terus berkoordinasi secara intensi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan serta tokoh masyarakat setempat untuk bersama-sama mengimbau masyarakat agar tidak bepergian ke luar kota apalagi luar negeri sebelum memilih ke TPS.

Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU

Selain itu, pihaknya juga mengerahkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk mengajak masyarakat datang mencoblos ke TPS, pada saat mengantarkan surat undangan memilih ke rumah-rumah warga sebelum hari H.

Ia menyebut hal itu sebagai langkah antisipasi supaya partisipasi pemilih di Kepri pada Pemilu 2024 tetap tinggi, dengan target sebesar 83 persen.

“Target partisipasi pemilih tahun ini masih sama dengan Pemilu 2019, sekitar 83 persen,” ujar Indrawan.

Sebagai informasi, berdasarkan keputusan rapat pleno terbuka KPU Kepri, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) daerah itu pada Pemilu 2024 sebanyak 1.500.974 orang.

Dengan rincian, 753.535 orang pemilih laki-laki dan 747.439 orang pemilih perempuan. Para pemilih itu, tersebar di 5.914 TPS, yang ada di 419 desa/kelurahan, dan 80 kecamatan dari tujuh kabupaten/kota se-Provinsi Kepri. (**/ant)

Baca Juga