KABAREKONOMI.ID, BATAM – Sebagai bentuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri bakal merekrut petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk itu, Anggota KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar menegaskan akan merekrut 23.289 petugas KPPS yang akan bertugas di 3.327 TPS di seluruh wilayah Kepri.
Dari jumlah tersebut, diketahui Kota Batam membutuhkan 12.747 KPPS untuk 1.821 TPS disusul Kabupaten Karimun 2.982 KPPS untuk 426 TPS, dan Kota Tanjungpinang 2.261 TPS untuk 323 TPS.
Kemudian, Kabupaten Bintan sebanyak 1.890 KPPS untuk 270 TPS, Kabupaten Natuna 994 KPPS untuk 142 TPS, Kabupaten Lingga 1.631 KPPS untuk 233 TPS dan Kabupaten Kepulauan Anambas 784 KPPS untuk 112 TPS.
“Dimana pendaftaran ini akan dibuka pada 17 hingga 21 September 2024. Dimana tahapan jadwal pembentukan calon anggota KPPS ini berdasarkan KPTS KPU No 475 tahun 2024,” tegas Jernih Millyati Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat elektronik pada Jumat (20/9/2024) pagi.
Pihaknya juga menegaskan, untuk pendaftaran ini para calon KPSS bisa langsung melakukan mendaftar ke masing-masing kelurahan yang di wilayah Provinsi Kepri.
“Dan tentunya harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Dimana masing-masing TPS, nantinya akan isi oleh 7 orang petugas KPPS,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, pihaknya juga merinci tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024:
- 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
- 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
- 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
- 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS;
- 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota;
- KPPS 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS;
- 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS;
- 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS. (iman)