KABAREKONOMI.ID, TANJUNG PINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menyatakan, Calon kepala daerah yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepri dan berstatus sebagai Anggota Legislatif harus mundur dari jabatannya.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
“Dalam aturan PKPU ini memang ditetapkan, anggota legislatif terpilih yang ingin maju Pilkada harus mengundurkan diri dari statusnya,” tegasnya.
Dengan PKPU pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota ini, sebut Indrawan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait teknis pendaftaran dan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada Kepri 2024.
“Di Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini memang secara jelas disebutkan pengunduran diri Caleg terpilih menjadi salah satu syarat calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada 2024,” ujarnya yang mengaku sedang di Jakarta mengikuti diklat.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan pasal 14 ayat 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, anggota legislatif terpilih yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Surat pengunduran diri ini harus menjadi bagian dari berkas pencalonan yang diserahkan ke KPU pada 27 hingga 29 Agustus 2024 pelaksanaan pendaftaran,” tegasnya.(****)