KABAREKONOMI.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan anggaran Rp8,06 Triliun untuk kebutuhan Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan soal rincian anggaran berdasarkan yang dihitung Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik, Organisasi, Umum dan Rumah Tangga KPU.
“Anggaran Rp8,06 Triliun akan dialokasikan untuk KPU (Pusat): Rp0,9 T, KPU Provinsi (34 Satuan Kerja/Satker) Rp 1,3 T dan KPU Kab/Kota (514 Satker) Rp 5,7 T,” tulis Yulianto dalam keterangan pers diterima.
Sementara dana yang sudah teralokasi pada DIPA KPU Tahun 2022 sebesar Rp2,4 triliun. Artinya, KPU masih memiliki kekurangan sebesar Rp 5,6 triliun.
“Kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai RDP dan Konsinyering dengan Komisi 2 DPR RI dan prinsipnya disetujui,” jelas Yulianto.
Yulianto menjelaskan penyebab anggaran belum teralokasi sepenuhnya. Sebab Kementerian Keuangan masih menunggu penetapan tahapan Pemilu (PKPU Tahapan).
Dia meyakini, setelah penetapan PKPU No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 rampung, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut.
KPU juga tengah melakukan langkah untuk penambahan anggaran adalah melalui sejumlah cara.
Pertama, permintaan anggaran tambahan TA 2022 kepada Menteri Keuangan berdasarkan persetujuan dari Komisi 2 dan Banggar DPR.
Kedua, apabila disetujui maka dilakukan pembahasan/penelaahan antara Setjen KPU dan Dirjen Anggaran (DJA) terhadap detail anggaran tambahan.
“Hasil penelaahan, akan dilakukan penambahan anggaran melalui anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) kepada DIPA KPU 2022,” tutur dia. (kpu)