Home » Langgar Administratif Keimigrasian, Imigrasi Batam Amankan 236 WNA

Langgar Administratif Keimigrasian, Imigrasi Batam Amankan 236 WNA

by bahar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Sepanjang tahun 2024 (Januari hingga Juni), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah berhasil mengamankan 236 warga negara asing (WNA) yang melakukan tindakan administratif Keimigrasian.

Kharisma Rukmana, Kasi Infokim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam membenarkan hal tersebut.

Pihaknya juga menegaskan, dari jumlah tersebut diketahui asal negara WNA tersebut berasal dari Asia, Timur Tengah hingga Eropa.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam

“Jadi selama periode 2024 ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 236 WNA. Untuk kewarganegaraannya diketahui berasal dari Singapura, Malaysia, Kanada, Thailand, Suriah, Vietnam, Jepang, Inggris, Laos, dan RRT,” tegasnya.

Pihaknya juga menjelaskan, tindakan Administratif yang dilakukan Imigrasi Batam melingkupi Pendetensian, Pendeportasian dan Pencegahan/Penangkalan.

“Sedangkan jenis pelanggaran keimigrasian yang ada melingkupi pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1), Pasal 78 ayat (3), Pasal 122, Pasal 75 ayat (2), Pasal 78 ayat (2), Pasal 113, Pasal 119.dan Pasal 126 Huruf c,” tutupnya.(iman)

Baca Juga