Home » Lima Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri Periode 2025-2028 Dilantik

Lima Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri Periode 2025-2028 Dilantik

by bahar

KABAREKONOMI.ID, TANJUNG PINANG – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, secara resmi melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau periode 2025-2028. Pelantikan yang berlangsung di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (2/7/024) ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 784 Tahun 2024.

Lima anggota KI Provinsi Kepri yang baru dilantik adalah Muhammad Juhari, Arison, Alfian Zainal, Saut Maruli Samosir, dan E. Afrizal. Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menekankan pentingnya peran Komisi Informasi dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Komisi Informasi dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi,” jelas Ansar Ahmad.

Gubernur Ansar juga mengapresiasi pencapaian Provinsi Kepulauan Riau yang berhasil mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dengan predikat Badan Publik Informatif Terbaik Ketiga Tingkat Nasional kategori pemerintah provinsi.

“Prestasi ini tentunya menjadi kebanggaan kita bersama berkat kerja keras tim PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Kepri serta anggota Komisi Informasi yang terus memastikan informasi di pemerintah provinsi tersampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Gubernur Ansar berharap, dengan pelantikan anggota Komisi Informasi yang baru ini, kualitas badan publik pemerintah dan non-pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dapat meningkat.

Baca Juga