Lindungi Konsumen, OJK Kepri Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan
KABAREKONOMI.ID, Batam – Dalam rangka memperkuat Pelindungan Konsumen di Wilayah Kepulauan Riau, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Kepulauan Riau.
Kegiatan Sosialisasi Optimalisasi LAPS SJK ini, dihadiri 125 perwakilan dari PUJK dari sektor Perbankan yaitu Bank Umum Konvensional dan syariah serta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah, sektor Pasar Modal yaitu perwakilan perusahaan Sekuritas dan Bursa Efek Indonesia, serta sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yaitu Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Pembiayaan, dan Pergadaian yang berada di Kepulauan Riau.
Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau – Rony Ukurta Barus dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dalam rangka mewujudkan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan yang kredibel dan terpercaya, PUJK harus menerapkan prinsip-prinsip pelindungan konsumen yaitu edukasi yang memadai; keterbukaan dan transparasi informasi produk; perlakukan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab; perlindungan aset, privasi, dan data Konsumen; serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien; dengan tujuan meningkatkan kepercayaan investor dan konsumen dalam setiap aktivitas kegiatan usaha di sektor jasa keuangan (market confidence).
“Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong PUJK menerapkan prinsip penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, dimana apabila PUJK telah mencoba untuk menangani pengaduan secara Internal Dispute Resolution (IDR) namun tawaran solusi ditolak oleh konsumen, maka penyelesaian sengketa antara PUJK dan konsumen dapat diselesaikan secara External Dispute Resolution (EDR) melalui LAPS SJK,” tegasnya.
Analis Eksekutif Direktorat Pembelaan Hukum Konsumen OJK, Marilyn Christine menyampaikan bahwa Pelindungan Konsumen merupakan aspek penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, dan kepercayan konsumen yang tinggi terhadap industri keuangan merupakan salah satu syarat utama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di setiap negara termasuk Indonesia.
Analis Senior Deputi Direktur Pengaturan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ridhony Hutasoit juga menyampaikan bahwa dasar hukum LAPS SJK adalah melalui Peraturan OJK Nomor 61 Tahun 2020 mengenai Lembaga Alternatif Sengketa Sektor Jasa Keuangan, namun kembali dipertegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, diamanatkan bahwa LAPS SJK merupakan lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa antara konsumen dan PUJK di luar pengadilan.
Pengawas Senior pada Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan EPK Regional OJK – Ika Dianawati Nadeak dalam presentasinya menjelaskan bahwa saat ini konsumen/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui , dan apabila konsumen menyampaikan pengaduan melalui APPK, maka pengaduan tersebut secara real time akan diterima PIC penanganan pengaduan PUJK dimaksud dan PUJK wajib menaggapi atau memberikan tawaran solusi paling lambat dua puluh hari kerja.
“Apabila konsumen menolak tanggapan atau tawaran penyelesaian dari PUJK, maka APPK akan memberikan pilihan kepada konsumen apakah akan diajukan penyelesaian melalui LAPS SJK atau tidak melalui LAPS SJK. Apabila konsumen memilih penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK, maka secara real time pengaduan akan diterima oleh PIC LAPS SJK melalui APPK,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LAPS SJK, Himawan E. Subiantoro, menyampaikan bahwa LAPS SJK sudah terbentuk sejak 1 Januari 2021 dan hingga saat ini, terdapat 4.168 pengaduan yang sudah diterima oleh LAPS.
Dalam periode tersebut pula, sudah terdapat 74 pengaduan yang sudah diterima oleh LAPS SJK dari masyarakat yang berada di wilayah Kepulauan Riau.
“Adapun terdapat 3 layanan penyelesaian sengketa melalui LAPS yaitu melalui Mediasi, Pendapat Mengikat, dan Arbitrase,” tegasnya.(***)