KABAREKONOMI.ID, BATAM – Sebagai bentuk melanjutkan program kerjasama sebelumnya, sekaligus menyukseskan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait perumahan untuk Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam bersama Bank Tabungan Negara (BTN) kembali menargetkan pembangunan perumahan untuk pekerja.
Program Kerjasama ini, dalam rangka pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi peserta yang patuh, administrasi dan mengikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad saat ditemui KE Groups pada Selasa (7/1/2025) pagi, menyambut baik dan mengapresiasi apa yang disepakati kedua belah pihak tersebut.
Baginya, hal ini menjadi bukti nyata BPJAMSOSTEK dan BTN dalam menyukseskan program negara terkait manfaat layanan tambahan bagi pekerja sesegera mungkin.
“Tujuan adanya MLT ini antara lain memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau, juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan untuk di tahun 2025 ini, Kerjasama ini menargetkan 100 rumah untuk pekerja di Kota Batam.
“Target kita adalah 100 rumah untuk pekerja. Mengingat, MLT bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan,” tegasnya.
Sebagai informasi, tambahnya, tenaga kerja yang memperoleh MLT harus memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta, tertib administrasi, aktif membayar Iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.
Sedangkan untuk Perusahaan/Developer untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di Perbankan.
Sementara itu, Wahyudi Gusti Antoni, Branch Manager BTN Kacab Batam menegaskan, dengan adanya kerja sama ini akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Kota Batam. Sekaligus membantu mendongrak perekonomian nasional.
“Kemudahan akses ke kredit rumah ini juga akan menjamin hari tua para peserta BPJAMSOSTEK, karena selain mendapatkan keuntungan dari JHT dan JP, juga fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah yang aman dan nyaman,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, perjanjian kerja sama yang dilakukan kedua pihak ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan. (iman)