Home » Membebani Pekerja dan Pengusaha, APINDO Batam Tolak Rencana Penerapan Pemotongan Tapera

Membebani Pekerja dan Pengusaha, APINDO Batam Tolak Rencana Penerapan Pemotongan Tapera

by bahar
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Dianggap membebani pekerja maupun pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam dengan tegas menolak rencana penerapan pemotongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh pemerintah.

“Sejak awal APINDO telah menegaskan penolakan atas program ini. Mengingat, hal ini sangat memmberatkan pekerja maupun pengusaha,” jelas Ketua APINDO Batam Rafki Rasyid pada Kamis (30/5/2024) pagi.

Pihaknya juga menilai Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru. Tercatat, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja (pengusaha,red) sebesar 18,24 persen – 19,74 persen dari penghasilan pekerja.

Rinciannya, pertama Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Berdasarkan UU No. 3/1999 Jaminan Hari Tua 3,7 persen. Jaminan Kematian 0,3 persen. Jaminan Kecelakaan Kerja 0,241,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen.

Jaminan Sosial Kesehatan, berdasarkan UU No.40/2004 SJSN Jaminan Kesehatan 4 persen.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid

Cadangan Pesangon berdasarkan UU No. 13/2003 Ketenagakerjaan sesuai dengan PSAK Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.

Adanya pemotongan Tapera ini akan jadi beban semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar.

“Menurut kami, pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sesuai PP maksimal 30 persen atau Rp138 Triliun, maka aset JHT sebesar Rp460 Triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya.

“Untuk sikap lebih lanjut kita menunggu arahan lebih lanjut dari DPN APINDO menyikapi kebijakan baru ini,” terangnya.

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020. (*)

Baca Juga