Home » Menangkan Sengketa Pajak Air Permukaan, Bapenda Kepri Minta ATB Lunasi ‘Hutang’ Rp48 Miliar

Menangkan Sengketa Pajak Air Permukaan, Bapenda Kepri Minta ATB Lunasi ‘Hutang’ Rp48 Miliar

by bahar

KABAREKONOMI.ID, JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan kemenangan atas sengketa pajak air permukaan dengan PT. Adhya Tirta Batam (ATB). Saat ini, upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh Bapenda Kepri telah sampai pada tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Dimana Peninjauan Kembali (PK) diajukan oleh PT. Adhya Tirta Batam dalam hal ini sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dan Bapenda Kepri sebagai Termohon Peninjauan Kembali, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan yang diajukan oleh PT. Adhya Tirta Batam.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, memperkuat putusan dari Pengadilan Pajak.

Untuk itu, Bapenda Kepri meminta agar PT. Adhya Tirta Batam dapat segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi pajak air permukaan kurang bayar untuk masa pajak bulan Juli 2016 sampai dengan Juni 2018.

“Jumlah pokok kurang bayar dan sanksi administrasi jumlahnya mencapai Rp. 48.662.612.852,12. Dimana pelunasan hutang ini bukan hanya akan menyelesaikan kewajiban PT. Adhya Tirta Batam kepada Pemerintah Provinsi Kepri saja. Akan tetapi membawa manfaat yang signifikan bagi Pemerintah dan masyarakat Kepri secara keseluruhan,” tegas Diky Wijaya.

Baca Juga