Diky juga menambahkan pelunasan hutang PT. Adhya Tirta Batam ini, nantinya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kepri.
Selanjutnya Bapenda Kepri dalam melakukan upaya penagihan pajak dan menegakkan
peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa Pasal 33 Ayat (1) “Penyanderaan hanya dapat dilakukan Penanggung Pajak
yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp.100.000.000 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak”.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat Dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, Dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Pasal 2.
“Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak”.
“Kami berharap hasil putusan ini sebagai pembelajaran untuk wajib pajak lainnya, agar senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak sehingga menghindari sanksi yang akan diberikan,” tutupnya.