Home » Meresahkan Dunia Investasi, Ketua DPRD Nuryanto Minta Pemerintah Evaluasi Layanan KKPR

Meresahkan Dunia Investasi, Ketua DPRD Nuryanto Minta Pemerintah Evaluasi Layanan KKPR

by Tia
Published: Last Updated on

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto bereaksi keras saat melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Perizinan Terpadu dalam Satu Atap (PTSP) Kota Batam, Batam Center pada Senin (30/1/20230 siang.

Kekecewaan ini didasari pada adanya temuan akan lambatnya proses perizinan yang di keluarkan institusi tersebut, pasca-adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Yakni pelayanan aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

KKPR merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), dinilai memperlambat realisasi dalam memangkas birokrasi, dan kepastian hukum bagi para investor yang sebelumnya ‘digadang-gadangkan’ bisa menarik investor banyak.

“Semangat diawalnya adalah menarik investasi sebanyak-banyaknya ke Batam. Namun kenyataannya tidak bisa. Mengingat, pengurusan izin KKPR saat ini masih menerapkan sistem tatap muka (offline) dan manual, yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemko Batam,” tegas Nuryanto.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan pelayana pengurusan penerbitan perizinan juga dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sehingga izin mendirikan bangunan mempunyai dua wewenang.

Sebagai contoh, ada investor yang akan mendirikan bangunan. Untuk itu, ia masih harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan syarat KKPR.

“Namun mereka juga tidak bisa berikan jaminan kapan satu izin ini selesai. Karena komunikasi dari sini ke pusatnya yang mengalami kendala. Belum lagi si pengurus izin yang harus ke Jakarta,” kata dia.

Mengingat, makin panjang birokrasinya masyarakat, pengusaha hingga investor dirugikan oleh banyaknya waktu dan uang yang terbuang.

“Seharusnya dengan Perda RTRW dan Perwako Batam saja sudah cukup untuk dijadikan dasar kepengurusan persetujuan gedung dan bangunan. Jadi tidak perlu lagi PKKPR lagi. Mengingat, makin panjang birokrasinya. Sehingga masyarakat, pengusaha hingga investor tidak dirugikan oleh waktu dan uang yang keluar banyak,” tegasnya.

Oleh karena itu, Nuryanto menyebut akan mengundang instasi terkait dari Pemko dan BP Batam, guna mencari solusi memangkas jalur birokrasi yang saat ini masih menjadi kendala investasi di Batam.

“Temuan permasalahan ini akan kita bahas bersama dengan institusi terkait dan nantinya hasilnya akan kita sampaikan secara langsung ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Sementara itu, Kepala PTSP Batam Firmansyah mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan soal kapan selesainya hal tersebut. Mengingat, aturannya sudah ditarik ke pusat.

“Wewenangnya sudah ada di pusat jadi kita pantau saja,” kata dia. (omk)

Baca Juga