Home » OJK Dorong Kolaborasi BPR/S dengan Fintech, ‘250 Ribu Peminjam Dengan Total Rp2,8 Triliun di Kepri’

OJK Dorong Kolaborasi BPR/S dengan Fintech, ‘250 Ribu Peminjam Dengan Total Rp2,8 Triliun di Kepri’

by bahar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan

KABAREKONOMI.ID, Batam – Dalam rangka melakukan evaluasi untuk mendorong kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sekaligus mendukung kerjasama BPR/BPRS dengan Fintech (Peer to Peer Lending), Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau mengadakan kegiatan Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS, sekaligus sosialisasi Transformasi Digital BPR dan BPRS secara Hybrid di Hotel Swis-Bell Batam.

Pada kegiatan tersebut, 46 BPR dan BPRS yang berkantor pusat di Kepri terpantau hadir. Dengan narasumber Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan PT BPR Indra Candra dari Bali.

Dalam sambutannya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri Rony Ukurta Barus menyebutkan bahwa, hingga Semester I Tahun 2022 kondisi sektor Perbankan berada dalam kondisi yang stabil, pada aspek permodalan rasio permodalan Capital Adequacy Ratio (CAR) terjaga dengan 45 BPR/BPRS memiliki rasio CAR di atas 15% dari yang diatur ketentuan sebesar 12% dan jumlah BPR yang sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 Miliar pada tahun 2024 sebanyak 41 BPR/BPRS.

Pada aspek likuiditas, Loan to Deposit Ratio (LDR) BPR di Kepulauan Riau terjaga di angka sebesar 73,26%.

Pada kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut, hadir juga Dian Panca Putra Nandika, Deputi Direktur Pengaturan BPR 1 toritas Jasa Keuangan yang menyampaikan materi terkait POJK Nomor 25/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Produk BPR dan BPRS dan SEOJK Nomor 8/SEOJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Produk BPR yang merupakan salah satu bentuk upaya OJK dalam mendorong transformasi Digital BPR dan BPRS dari sisi pengaturan yang bersifat principle based.

Dalam kegiatan dimaksud juga dipaparkan materi terkait peluang dan mekanisme kerjasama BPR dan BPRS dengan Fintech yang disampaikan oleh Ade Sumaryadi, perwakilan dari AFPI sekaligus CEO Lahan Sikam salah satu Fintech Peer to Peer Lending yang telah melakukan kerjasama dengan BPR.

Adapun dengan penyampaian materi terkait Fintech Peer to Peer Lending Legal kepada seluruh BPR dan BPRS di Provinsi Kepulauan Riau, diharapkan dapat meningkatkan peluang terwujudnya kerjasama antara BPR/BPRS yang ada di Wilayah Kepulauan Riau dengan Fintech Peer to Peer Lending Legal yang ada di Indonesia.

Sehingga daya saing BPR/BPRS, khususnya di Wilayah Kepulauan Riau dapat semakin meningkat dan semakin memudahkan masyarakat untuk mengakses kebutuhan permodalan.

Berdasarkan data diketahui bahwa sampai dengan Juni 2022, total borrower pada Fintech Peer to Peer Lending Legal atau jumlah penerima pinjaman di Provinsi Kepulauan Riau mencapai 250 ribu peminjam dengan akumulasi penyaluran pinjaman kepada penerima pinjaman mencapai Rp2,8 Triliun.

Adapun beberapa manfaat Fintech Pendanaan Bersama antara lain adalah, mempermudah masyarakat yang unbanked dan undeserved untuk mengakses kredit, mempermudah layanan finansial, dapat meningkatkan taraf hidup melalui pengembangan dana yang Lender lakukan maupun dengan beberapa cara lainnya, membantu UKM mendapatkan modal usaha berbunga rendah, mendukung inklusi keuangan nasional, dan membantu mengisi credit gap di Indonesia.

Kepala Kantor OJK Kepri Rony Ukurta Barus
Kepala Kantor OJK Kepri Rony Ukurta Barus

Pada kesempatan yang sama, hadir juga Direktur Utama BRP Indra Candra, Fransisca Amelia Mulyadi yang menyampaikan materi mengenai Moving Towards a Cashless Society yang didalamnya menjelaskan juga terkait pengalaman melakukan kerjasama antara BPR Indra Candra dengan Fintech Peer to Peer Lending.

Dengan adanya pemaparan mengenai pengalaman kerjasama tersebut, diharapkan dapat menjadi stimulus bagi BPR dan BPRS di Kepulauan Riau untuk dapat meakukan Kerjasama dengan Fintech Peer to Peer Lending.

Namun demikian OJK senantiasa mengingatkan masyarakat agar hanya berhubungan dengan perusahaan Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar di OJK dengan memastikan legalitas perusahaan Fintech tersebut selaku pemberi pinjaman terlebih dahulu melalui saluran yang tersedia seperti telepon Kontak OJK 157 atau melalui
website OJK (www.ojk.go.id). (ilm/ojk)

Baca Juga