Home » OJK Kepri Selesaikan 331 Pengaduan Masyarakat

OJK Kepri Selesaikan 331 Pengaduan Masyarakat

by Tia

KABAREKONOMI.ID, Batam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima 356 pengaduan terhitung Januari hingga Agustus 2022.

Untuk itu, OJK Kepri terus berupaya untuk memperkuat implementasi pencegahan permasalahan konsumen di sektor jasa keuangan, sekaligus memastikan pengawasan perilaku (market conduct) berjalan baik.

“Hingga Agustus 2022, OJK Kepri telah menerima 356 pengaduan dari 4.606 total layanan yang diberikan oleh OJK Kepri,” terang Kepala OJK Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus saat ditemui dibincang-bincang santai bersama awak media pada Selasa (11/10/2022) pagi.

Rony juga mengatakan, dari 356 pengaduan ini 46 persen berasal dari perusahaan pembiayaan, 39 persen pengaduan Perbankan, 6 persen pengaduan terkait perusahaan asuransi, 8 persen terkait P2p Lending serta terkait IKNB dan Pasar modal dengan masing-masing presentasi mencapai 1 persen.

“Dari 356 pengaduan ini, 331 pengaduan diantaranya sudah bisa kita selesaikan. Sementara 18 pengaduan dalam posisi menunggu tanggapan dan dalam penanganan PUJK serta 7 pengaduan dalam posisi penanganan LAPS,” terangnya.

Selain itu, tambahnya, OJK Kepri bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 18 Entitas Investasi Tanpa Izin dan telah menutup 105 pinjaman online (Pinjol) Ilegal.

“Data ini, berdasarkan aduan yang disampaikan oleh masyarakat perihal Pinjol dan Investasi ilegal. Informasi itu kemudian pihaknya tindaklanjuti bersama instansi lainnya seperti Satgas Khusus (Satgasus) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Kementerian Kominfo,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak sungkan mengadukan temuan-temuan hingga permasalahan tertentu perihal Pinjol atau investasi ilegal.

“Kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak sungkan untuk menjadu karena pasti akan diproses atau kami teruskan ke Satgasus,” tambahnya. (ilm)

Baca Juga