Home » OJK Minta Perbankan tutup Rekening Judi Online dengan CIF

OJK Minta Perbankan tutup Rekening Judi Online dengan CIF

by bahar
ilustrasi judi online

KABAREKONOMI.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 8.500 rekening bank, atau bertambah 500 rekening dari sebelumnya 8.000 rekening yang terkait judi online (judol).

Pihaknya juga menginformasikan adanya pengembangan laporan yang meminta bank melaksanakan penyesuaian identitas dan Enhanced Due Dilligence (EDD).

“Jadi dengan adanya perbaikan parameter-parameter untuk menangkap transaksi judol diharapkan ke depan bank lebih sensitif di samping terus menguatkan upaya penguasaan rekening dormant. Jadi ini perhatian yang cukup luar biasa oleh bank dan sekarang hampir seluruh bank memiliki disiplin yang sangat ketat terkait rekening dormant ini,” ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam press conference RDK OJK, Selasa (7/1/2025).

Sebagai informasi, per akhir Oktober 2024, ada 8.000 rekening judol yang berasal dari data pemerintah yang telah diblokir. Dian mengatakan bahwa OJK juga meminta perbankan menutup rekening dengan 1 CIF yang sama.

ilustrasi judi online
ilustrasi judi online

“Meminta perbankan tutup dalam 1 CIF yang sama,” katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).

CIF adalah nomor berkas informasi pelanggan yang digunakan perbankan untuk mengidentifikasi nasabah.

Ke depannya, OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan melakukan pemblokiran penuh bagi individu yang terafiliasi judi online, meski ia memiliki beberapa rekening.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, OJK bertugas untuk mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal.

Dalam pelaksanaannya OJK bekerja sama dengan Kominfo dan 16 lembaga pemerintahan lainnya. (***)

Baca Juga