OJK: P2P Lending Biayai UMKM Unbankable hingga Rp43,01 triliun Sepanjang Tahun 2023
KABAREKONOMI.ID, BATAM – Kinerja industri fintech peer-to-peer (P2P) lending terus tumbuh. Pertumbuhan ini, diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap tahunnya kian meningkat secara signifikan.
Triyono, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya disela-sela diskusi santai dengan awak media mengatakan bahwa, pertumbuhan Industri Fintech P2P Lending ini terus bertumbuh pada periode pandemi di saat beberapa Industri jasa keuangan lainya terdampak pandemi.
Bahkan pada April 2020, pihaknya mencatat Industri Fintech P2P Lending pulih relatif sangat cepat sejak kuartal III 2020 dan terus bertumbuh hingga saat ini.
“Dari 102 penyelenggara, outstanding pendanaan P2P lending per Juni 2023 saja diketahui mencapai Rp52,70 triliun dengan TWP90 sebesar 3,29 persen,” jelasnya.
Dan pasca-diterbitkan POJK 10/2022, tambahnya, OJK lebih menekankan pada penguatan kualitas industri fintech P2P lending.
“Dalam jangka panjang, layanan fintech P2P lending semakin aman, nyaman, tumbuh secara berkelanjutan, dan stabil,” tegasnya.
Triyono juga menambahkan bahwa fintech P2P Lending juga diketahui telah mengisi pendanaan untuk sektor produktif dan UMKM yang terkendala akses kredit dari pelaku jasa keuangan.
Hal ini bisa dilihat pada kontribusi produktif dari fintech lending, dimana rata-rata penyaluran pendanaan bulanan P2P lending sebesar Rp18,82 triliun selama 6 bulan terakhir sepanjang tahun 2023.
“Sementara dukungan Industri P2P Lending kepada UMKM pada Juni 2023 diketahui total penyaluran pendanaan industri sebesar Rp19,31 triliun dan sebesar Rp6,91 triliun (35,80 persen) yang disalurkan kepada sektor produktif termasuk UMKM,” tegasnya.
Bahkan pihaknya mencatat, sepanjang tahun 2023 (hingga Juni 2023), P2P lending telah menyalurkan pendanaan kepada sektor produktif sebesar Rp43,01 triliun atau 38,09% dari total penyaluran pendanaan industri.
“Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran P2P Lending turut mendorong sektor produktif dan UMKM. Dan menjadi alternatif pendanaan bagi UMKM yang tergolong underserved dan unbankable,” terangnya lagi. (omk)