Home » OJK Perkuat Opersional Fintech Peer To Peer Lending

OJK Perkuat Opersional Fintech Peer To Peer Lending

by bahar

KABAREKONOMI.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan Nomor 10/POJK.05/2022, tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).

POJK LPBBTI ini, dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

POJK ini, merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.

Beberapa substansi penyempurnaan pengaturan dalam POJK LPBBTI yang baru. Diantaranya, penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 Miliar;

Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP). Dan penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.

Kemudian, penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan prinsip Syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK;

Selanjutnya, calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama;

Dan LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna; Serta batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan;

Kemudian, penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan; Hingga, untuk mendukung program pemerintah, Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara;

POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016. (ojk)

Baca Juga