KABAREKONOMI.ID, BATAM – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengindikasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya serta minim terjadinya maladministrasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Dr Lagat Siadari saat menjadi salah satu narasumber pada salah satu program radio pagi bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri pada Kamis (20/06/2024).
Pasalnya dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman pada Sabtu (15/06/2024) di SMK 5 dan SMK 7 pada tahapan verifikasi dokumen jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua tingkat SMA, Ombudsman tidak menemukan adanya intervensi dari pihak lain.
Hal tersebut dikarenakan metode tahap verifikasi tahun ini berbeda pada tahun sebelumnya.
“Jika tahun sebelumnya verifikasi dilakukan pada sekolah masing-masing, tahun ini disatukan pada beberapa sekolah, contoh untuk SMA di wilayah Belian disatukan di SMKN 7. Lalu untuk SMA di wilayah Sagulung disatukan di SMKN 5. Ini merupakan metode yang tepat sesuai dengan rekomendasi kami atas PPDB tahun sebelumnya dimana ruang verifikasi harus steril, jangan ada intervensi dari pihak manapun,” ujar Lagat.
Menurutnya selain menghindari intervensi, disatukannya lokasi verifikasi mempermudah verifikator berbagi terkait kendala yang dialami serta membuat pengawasan oleh Disdik berjalan dengan baik.
Meskipun demikian, di lapangan Ombudsman menemukan kegamangan diakibatkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang kurang tegas. Contohnya pada jalur prestasi, terdapat peserta yang nilainya mencukupi, kuota pun masih ada, namun KK dan KTP bukan Batam.
Lalu, adanya dugaan sertifikat bodong sehingga diperlukan petunjuk bagaimana menetukan sertifikat asli atau palsu.
Kemudian pada jalur afirmasi ditemukan peserta menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) padahal orang tuanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, pada jalur perpindahan orang tua dimana verifikator membutuhkan standar terkait surat perpindahan tersebut.