KABAREKONOMI.ID, BATAM – Ombudsman Republik Indoneaia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan konfirmasi temuan pasca-dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batam pada Kamis (9/2/2023) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Pertemuan ini dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Lapas kelas IIA Batam beserta jajarannya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas sidak yang dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari pada Senin lalu (30/01/2023).
Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari yang didampingi keasistenan bidang pencegahan memaparkan hasil temuan saat sidak dilakukan.
Pertama, Lagat menyingung persoalan kapasitas warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sudah melebihi muatan.
”Per tanggal 30 Januari 2023, kami temukan sudah overcapacity. Hal ini berdasarkan Papan Jurnal Harian Lapas Kelas IIA Batam. Jumlah warga binaan capai 1.106 orang dengan mayoritas pidana khusus kejahatan jenis narkoba, sementara kapasitas yang seharusnya adalah 545 orang,” jelas Lagat.
Namun, meskipun terkendala kapasitas, ia mengungkapkan, fasilitas bagi WBP sudah cukup baik dan memadai, seperti ruang kunjungan, ruang layanan, poliklinik yang disertai ruang isolasi bagi WBP dengan penyakit menular, tempat ibadah untuk berbagai agama, lapangan olahraga serta ruang workshop untuk pengembangan diri.
Begitu pun dengan penyediaan kebutuhan makan dan minum WBP, sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
”Fasilitas tersedia dalam keadaan baik dan memadai, begitupun penyediaan kebutuhan makan minum sudah seusai. Hanya saja kami temukan pada ruang layanan, mesin X-Ray tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Lalu pada poliklinik, terdapat tenaga kesehatan namun untuk di luar jam kerja hanya on call saja,” ungkap Lagat.
Usai memaparkan temuannya Lagat pun menyampaikan saran Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau kepada Lapas kelas IIA Batam.
Berikut adalah saran yang diberikan: Pertama, memastikan Tempat Pemeriksaan Badan dan mesin X-Ray berfungsi dan digunakan sesuai prosedur.
Kedua, memastikan tidak ada pungutan liar atau permintaan imbalan dalam layanan Kunjungan Tahanan, layanan Cuti Bersyarat, dan layanan Pembebasan Bersyarat, Uang Kamar, dan layanan lainnya.
Ketiga, dikarenakan jumlah tahanan telah melebihi kapasitas hingga 103 persen dari kapasitas yang seharusnya 545 orang, maka disarankan untuk menambah ruang tahanan baru atau melakukan pemindahan tahanan yang berlebih ke Lapas lain, misal tahanan narkoba dipindahkan ke Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang.
“Keempat, mengingat jumlah pidana khusus mayoritas merupakan kejahatan jenis narkoba, maka disarankan agar memastikan tidak ada peredaran dan pemakaian narkoba di Lapas kelas IIA Batam,” tegasnya.
Selanjutnya, tambahnya, mengingat peristiwa yang pernah terjadi di Rutan Batam yaitu meninggalnya salah satu WBP di rumah sakit, maka disarankan untuk menyediakan tenaga kesehatan selama 24 jam untuk mengantisipasi para WBP yang berobat, jadi tidak bersifat on call di luar jam kerja.
Dan keenam, melakukan optimalisasi program pembinaan kegiatan kerja WBP di Lapas kelas IIA Batam untuk aktif dalam mengembangkan diri seperti membuat kerajinan, membuat roti, dan lainnya yang diharapkan dapat memberikan kemanfaatan ekonomis bagi WBP.
Terkait saran yang diberikan, Lagat meminta pihak Lapas kelas IIA Batam dapat memberikan progress atas saran yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.
”Kami berikan waktu sebulan atau 30 hari pada Lapas Kelas IIA Batam untuk sampaikan progress perbaikan atas saran yang sudah diberikan,” tutupnya.(***)