Home » Pelaku Pelecehan Seksual, Kemenkop UKM Sanksi 4 PNS

Pelaku Pelecehan Seksual, Kemenkop UKM Sanksi 4 PNS

by Tia

KABAREKONOMI.ID, Batam- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjatuhkan sanksi terhadap empat PNS pelaku pelecehan seksual.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menyebutkan keempat pelaku itu adalah WH yang merupakan PNS golongan 2C, ZP yang berstatus CPNS, serta MF dan NN yang merupakan tenaga honorer.

“Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job, pemberhentian pekerjaan, pada 14 Februari 2020 untuk pelaku MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila,” ujar Arif dalam konferensi pers, Senin (24/10).

Sementara, WH dan ZP menerima sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Arif menjelaskan kejadian pelecehan seksual terjadi pada saat Kemenkop UKM mengadakan rapat di luar kantor (RDK) di Bogor, Jawa Barat, pada 5-6 Desember 2019.

Setelah pelaksanaan kegiatan RDK hari pertama selesai, korban (ND) dan tujuh pegawai lainnya, termasuk keempat pelaku, keluar hotel sekitar pukul 23.30 WIB untuk makan di restoran.

Usai makan, mereka mencari hiburan malam di sekitar Cibubur dan kembali ke hotel pada 6 Desember sekitar pukul 04.00 WIB.

“Setelah kembali ke hotel terjadi dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh empat orang peserta,” ujar Arif.

Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum Kemenkop UKM menerima aduan dari orang tua ND terkait pelecehan seksual yang dialami sang anak. ND didampingi Biro Kepegawaian kemudian membuat laporan ke Polres Bogor.

Pada 13 Februari 2020, polisi melakukan penahanan kepada keempat pelaku. Sehari kemudian, Kemenkop UKM menjatuhkan sanksi kepada pelaku.

Namun, polisi menangguhkan penahanan keempat pelaku pada 5 Maret dan dilakukan upaya perdamaian antara keluarga korban dan pelaku. Pada 13 Maret 2020, dilangsungkan pernikahan antara ZP dan ND (korban).

“Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” terang Arif.

Pada tanggal 31 Maret 2020, orang tua ND mengirimkan surat kepada Sekretaris Kemenkop UKM, yang menyatakan telah dilakukan mediasi dan menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Pihak ND kemudian disebut mencabut laporan kepolisian dan kasus ini dianggap selesai.
(**)

KABAREKONOMI.ID, Batam- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjatuhkan sanksi terhadap empat PNS pelaku pelecehan seksual.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menyebutkan keempat pelaku itu adalah WH yang merupakan PNS golongan 2C, ZP yang berstatus CPNS, serta MF dan NN yang merupakan tenaga honorer.

“Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job, pemberhentian pekerjaan, pada 14 Februari 2020 untuk pelaku MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila,” ujar Arif dalam konferensi pers, Senin (24/10).

Sementara, WH dan ZP menerima sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Arif menjelaskan kejadian pelecehan seksual terjadi pada saat Kemenkop UKM mengadakan rapat di luar kantor (RDK) di Bogor, Jawa Barat, pada 5-6 Desember 2019.

Setelah pelaksanaan kegiatan RDK hari pertama selesai, korban (ND) dan tujuh pegawai lainnya, termasuk keempat pelaku, keluar hotel sekitar pukul 23.30 WIB untuk makan di restoran.

Usai makan, mereka mencari hiburan malam di sekitar Cibubur dan kembali ke hotel pada 6 Desember sekitar pukul 04.00 WIB.

“Setelah kembali ke hotel terjadi dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh empat orang peserta,” ujar Arif.

Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum Kemenkop UKM menerima aduan dari orang tua ND terkait pelecehan seksual yang dialami sang anak. ND didampingi Biro Kepegawaian kemudian membuat laporan ke Polres Bogor.

Pada 13 Februari 2020, polisi melakukan penahanan kepada keempat pelaku. Sehari kemudian, Kemenkop UKM menjatuhkan sanksi kepada pelaku.

Namun, polisi menangguhkan penahanan keempat pelaku pada 5 Maret dan dilakukan upaya perdamaian antara keluarga korban dan pelaku. Pada 13 Maret 2020, dilangsungkan pernikahan antara ZP dan ND (korban).

“Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” terang Arif.

Pada tanggal 31 Maret 2020, orang tua ND mengirimkan surat kepada Sekretaris Kemenkop UKM, yang menyatakan telah dilakukan mediasi dan menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Pihak ND kemudian disebut mencabut laporan kepolisian dan kasus ini dianggap selesai.
(**)

Baca Juga