Home » Pembatasan BBM Pertalite Terbit Pada Pekan Depan

Pembatasan BBM Pertalite Terbit Pada Pekan Depan

by catur

KABAREKONOMI.ID, Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan sinyal bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak bisa dituntaskan pada pekan depan. Dengan begitu, pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar subsidi dapat segera diberlakukan pada September.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman berharap agar aturan yang nantinya menjadi dasar acuan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dapat terbit pada pekan depan. Sehingga pemerintah dapat segera mengimplementasikan aturan tersebut di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Semoga bisa terbit pekan depan ya,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/8/2022).

Adapun, setelah revisi ini terbit maka proses selanjutnya yakni proses sosialisasi ke masyarakat. Dalam sosialisasi kebijakan baru ini setidaknya akan dilakukan secara masif dengan melibatkan beberapa pihak.

Misalnya seperti keterlibatan badan usaha, Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas), pemerintah daerah dan Korlantas agar program registrasi kendaraan di website subsiditepat MyPertamina untuk kendaraan roda empat yang berhak mendapatkan Pertalite dan Solar subsidi dapat lebih cepat.

“Kita akan sosialisasi secara cepat bersama badan usaha dan juga Pemda offline dan online, baru implementasi,” katanya.

Selain itu, dalam kajian yang dilakukan BPH Migas bekerja sama dengan lembaga penelitian, dapat disimpulkan bahwa mobil di atas 1500 cc tidak boleh lagi mengkonsumsi BBM Pertalite. Hal ini dilakukan agar kuota Pertalite sebesar 23 Juta kilo liter (KL) di tahun ini mencukupi.

“Kami bekerja sama dengan lembaga penelitian untuk sebuah kajian beberapa simulasi. kalau kita sampai berada pada kesimpulan mobil di atas 1500 cc tidak lagi mengkonsumsi Pertalite, dengan itu kita masih bisa mencapai 23 juta KL di tahun ini. Termasuk juga motor,” kata dia.

Untuk diketahui, BPH Migas mencatat penyaluran MMB jenis Pertalite hingga Juli 2022 sudah tembus 15,9 juta kilo liter (KL). Angka tersebut setidaknya telah mencapai 69% dari kuota yang sudah ditetapkan pada tahun ini sebesar 23 juta KL.

Pertamina sebelumnya mencatat konsumen yang mendaftarkan kendaraannya sebagai pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi terus melonjak. Adapun hingga Minggu 31 Juli, kendaraan yang didaftarkan telah mencapai 400 ribu kendaraan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting terus mengapresiasi masyarakat yang telah mendukung Program Subsidi Tepat Sasaran. Mengingat jumlah pendaftar dari waktu ke waktu terus mengalami kenaikan.

“Update pagi tadi sudah di atas 400 ribu,” kata Irto kepada CNBC Indonesia, Minggu (31/7/2022).

Selain itu, Irto memastikan pembatasan pembelian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), yakni Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Solar subsidi belum berlaku pada 1 Agustus 2022.

(catur/CNBC)

Baca Juga