KABAREKONOMI.ID, Jakarta – Mahathir Mohamad mengeluarkan pernyataan kontroversial. Mantan perdana menteri Malaysia itu mengatakan Singapura seharusnya Kepulauan Riau RI dan Singapura adalah wilayah Malaysia.
Bagaimana kronologinya? Ini terjadi kala dia berpidato Minggu (19/6/2022). Saat itu ia membuka acara yang diselenggarakan organisasi non-pemerintah.
Awalnya ia membahas Singapura yang seharusnya dimiliki Johor. Ia berujar seharusnya negara bagian Malaysia itu menuntut Singapura dikembalikan ke Malaysia.
“Namun, tidak ada tuntutan apapun dari Singapura. Sebaliknya, kami menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru bernama Singapura ini,” katanya sebagaimana dilansir Straits Times, Selasa.
Ia kemudian menyinggung Sipadan dan Ligitan di Kalimantan yang dimenangkan oleh Malaysia dari Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ).
Ia juga menyinggung bagaimana Malaysia menuntut Pulau Batu Puteh (Pedra Branca) dari Singapura.
“Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh, dikembalikan kepada kita, kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu,” tambahnya lagi disambut tepuk tangan penontonnya.
Menurutnya Tanah Melayu dulu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura. Tetapi sekarang terbatas di Semenanjung Malaya.
“Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan,” kata pria berusia 96 tahun tersebut.
Ia juga mengatakan Malaysia saat ini bukan milik bumiputera, karena banyak orang Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya. Tak hanya itu, ia pun mendesak pendengarnya untuk belajar dari masa lalu.
“Jika kami menemukan kami salah, kami harus memperbaiki kesalahan ini sehingga tanah kami tetap tanah Melayu,” imbuhnya.
Perlu diketahui, pada tahun 2002, ICJ memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia. Pada 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. Tetapi pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka menghentikan proses tersebut.
Ini Respon Pemerintah Republik Indonesia
Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan bahwa Kepulauan Riau adalah wilayah kedaulatan Indonesia. Hal itu disampaikan Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani membantah mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad.
“Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas wilayah Provinsi Riau adalah Pemerintah Republik Indonesia,” kata Jaleswari melalui keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).
Jaleswari mengatakan Pemerintah Indonesia selama ini melakukan administrasi pemerintahan lewat proses demokratis di Kepulauan Riau.
Pemerintah juga melakukan pencatatan penduduk, penerapan hukum nasional dan penegakan hukum.
Dia mengatakan hal-hal itu merupakan urusan yang hanya bisa dilakukan pemerintahan yang sah. Jaleswari menilai klaim Mahathir salah kaprah.(cnn/dtk)