Home » Pencabutan Moratorium Picu ‘Penjamuran’ Pinjol? Ini Penjelasan OJK

Pencabutan Moratorium Picu ‘Penjamuran’ Pinjol? Ini Penjelasan OJK

by Tia

Pencabutan Moratorium Picu ‘Penjamuran’ Pinjol? Ini Penjelasan OJK

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut kebijakan moratorium pinjaman online (pinjol).

Hal ini pun diprediksi bakal memicu beragam tanggapan dan membuat layanan pinjol-pinjol baru bermunculan dan membludak.

Hal tersebut diungkapkan Triyono, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya disela-sela diskusi santai antara Otorita Jasa Keuangan dengan awak media di Harris Resort Barelang Batam pada Sabtu (5/8/2023) pagi.

Dan kebijakan ini, nantinya terbilang disengaja guna memberikan kepastian agar masyarakat terlindungi dan layanan masyarakat bisa tersedia secara luas.

“Untuk menghindari munculnya akses negatif dari pencabutan ini, tentunya harus disikapi dan diwaspadai. Salah satunya munculnya Pinjol Ilegal,” tegas Triyono.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Pusat tengah ‘menggodok’ beragam aturan. Diantaranya, jumlah pinjol ilegal yang disebut-sebutnya sudah mulai berkurang.

Berikutnya juga ada penguatan peraturan lewat POJK Nomor 10. Selain itu, ada pula terkait tata kelola.

“Bagaimana melakukan tata kelola, adanya POJK baru p2p bagian dari pembiayaan on the go rasanya cukup banyak. Sekaligus dengan adanya moratorium ini semakin memperkuat pengawasan,” tegasnya.

Kemudian perlu dilakukan penguatan data base, mengingat sistem data dipastikan akan memberikan rasa aman dan nyaman.

“Penguatan sistemnya sudah ada dan telah dibuatkan, waluapun saat ini masih belum sempurna dan terus disempurnakan oleh tim. Dan apabila semua persyaratan ini sudah terpenuhi semuanya maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan pencabutan moratorium. Dan diperkirakan sebelum akhir tahun 2023 sudah selesai dan akan kita cabut,” terangnya lagi.

Sebagaimana diketahui, dengan adanya pencabutan moratorium OJK bisa mengeluarkan izin untuk pinjaman online yang baru.

Dalam arahannya, Jokowi meminta tata kelola pinjol diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Mengingat, pinjol menyangkut 68 juta akun yang terlibat di dalamnya dan perputaran dananya mencapai Rp 260 triliun. Jokowi pun memberikan arahan tegas.

Meski demikian, saat ini OJK ingin memastikan dahulu bahwa rakyat sebagai konsumen dapat terlayani dan terlindungi oleh perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama (Fintech Peer to Peer Lending) atau “Pinjol” sebelum mencabut moratorim izin baru sektor tersebut. (omk)

Baca Juga