KABAREKONOMI.ID, Jakarta – Masyarakat yang menggunakan produk keuangan kini bisa menggunakan layanan chatbot untuk pengaduan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Chatbot Customer Support Technology dan modul literasi keuangan digital untuk masyarakat dalam memanfaatkan teknologi modern.
Hal ini khususnya dalam mengakses data keluhan nasabah secara real-time dan mengidentifikasi potensi misconduct secara akurat serta meyakinkan konsumen bahwa suara mereka didengar.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari mengungkapkan dengan chatbot ini konsumen akan dibantu untuk menyelesaikan masalah.
“Konsumen juga akan dibantu penyelesaian masalah mereka terkait layanan keuangan digital melalui kanal pengaduan konsumen yang tepat,” ujar dia dalam konferensi pers, Senin (10/10/2022).
Chatbot ini adalah optimalisasi teknologi baik pengawasan prudential dan market conduct hingga perlindungan konsumen. Wanita yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan project ini dimulai sejak 2019 yang melibatkan satuan kerja OJK.
Dia juga menjelaskan chatbot ini juga bisa memantau dan mendengarkan keluhan konsumen menggunakan big data analytics untuk mmperkuat market conduct dan identifikasi yang berpotensi melanggar perlindungan konsumen. Chatbot tersedia di layanan pesan instan seperti Whatsapp, Telegram, LINE sampai media sosial seperti Twitter dan Instagram.
Sementara itu, program peningkatan kapasitas SDM mengenai suptech dan regtech juga dibentuk untuk meningkatkan kapasitas insan OJK dalam mewujudkan visi 21st century supervision yaitu digitally enabled supervision.
Pada kegiatan ini, digital trust juga diangkat menjadi topik diskusi webinar dengan para regulator di Indonesia yang turut hadir di acara OVID 2022. OJK beserta Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Kepolisian Daerah Metro Jaya turut berpartisipasi dalam mentranslasi strategi yang harus dilakukan guna membangun digital trust di ekosistem keuangan digital.
Semangat dari para regulator juga diikuti oleh asosiasi dan industri fintech yang telah berkolaborasi untuk menyiapkan beberapa perangkat dalam memperkuat digital trust system di Indonesia yaitu melalui e-KYC, sertifikat elektronik, tanda tangan elektronik (e-signature), dan digital identity.
(**)