KABAREKONOMI.ID, BATAM – Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kepri, Suryono menegaskan bahwa era digital saat ini membawa perubahan yang sangat signifikan bagi konsumen dalam mengakses dan mengunakan layanan keuangan.
Dimana transakasi online kian mendominasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Mengingat, sangat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam bertranskasi. Hal ini pun memberikan dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Baik disadari maupun tidak.
Untuk itu, perlindungan konsumen menjadi salah satu cara pencegahan dan melindungi masyarakat dalam hal-hal negatif.
“Saya rasa kita ini mengalami yang namanya evolusi. Dan terus berlangsung dan ini tentunya, kalau hal ini bisa dimanfaatkan dengan baik akan membawa manfaat dan dampak yang sangat besar. Namun juga bisa mendatangkan negatif. Untuk itu, perlindungan konsumen di transaksi pembayaran digital ini sangat penting,” tegas Suryono disela-sela membuka Seminar Pelindungan Konsumen: Consumer Protection and Data Security in Digital Era pada Kamis (15/8/2024) siang.
Suryono pun merinci, berdasarkan data Bank Indonesia diketahui pengaduan konsumen dalam hal transaksi digital dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan secara signifikan.
Dimana pada tahun 2021 diketahui ada 1.500 pengaduan. Dan di 2022 terdapat 2.200 pengadauan. Sementara di 2023, jumlahnya mengalami peningkatan hingga mencapai 3.000 pengaduan.
Dari pengaduan masyarakat ini, tercatat ada berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Mulai dari transkasi tidak sah, kebocoran data pribadi, penipuan online hingga pembayaran online.
“Peningkatan pengaduan secara signifikan ini, membuat kita perlu memberikan perhatian khusus, akan bagaimana melindungi konsumen di transaksi dan era digital. Dan perlindungan konsumen bukan hanya tanggungjawab satu pihak saja. Akan tetapi menjadi sebuah sinergi dan kolaborasi berbagai pihak. Untuk itu, BI dan OJK Bersama aparat penegak hukum akan bahu-bahu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya. (Iman)